Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 1 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOM0R 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN MAJALENGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum, maka perlu melakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5468);
| ||
|
21.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| ||
|
22.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
| ||
|
23.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
| ||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
25.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
| ||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATI MAJALENGKA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA N0MOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN MAJALENGKA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kabupaten Majalengka.
| |
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola adalah SKPD yang tugas dan fungsinya mengelola bidang perparkiran.
| |
|
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
| |
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
8.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
| |
|
|
9.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |
|
|
10.
|
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
| |
|
|
11.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
| |
|
|
12.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |
|
|
13.
|
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
| |
|
|
14.
|
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| |
|
|
15.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |
|
|
16.
|
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor.
| |
|
|
17.
|
Tempat Parkir Insidentil adalah halaman/pelataran dari jalan umum milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung/pemakai jasa parkir secara tidak tetap.
| |
|
|
18.
|
Bangunan Umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah atau Badan atau Perorangan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha.
| |
|
|
19.
|
Petugas Parkir adalah petugas parkir yang bertanggung jawab mengatur keluar masuk kendaraan dari dan/atau ke tempat parkir.
| |
|
|
20.
|
Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran ke tempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
| |
|
|
21.
|
Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan penyediaan fasilitas tempat parkir baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
| |
|
|
22.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| |
|
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
27.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
| |
|
|
28.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa pelayanan parkir wajib membayar retribusi.
| |
|
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi Parkir dihitung berdasarkan jumlah jasa pelayanan parkir yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan area dan/atau waktu pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
(4)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| |
|
|
(5)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 23 ayat (4) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
(4)
|
dihapus.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
| |||
|
|
|
|
|
| Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 3 Februari 2016 BUPATI MAJALENGKA, Cap/Ttd SUTRISNO Diundangkan di Majalengka pada tanggal 3 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd. AHMAD SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2016 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.