Perda Kabupaten Magelang Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Magelang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Magelang telah menerapkan status pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/561/KEP/31/2014 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara bertahap pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magelang;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga ketentuan retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menerapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6);
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG
dan
BUPATI MAGELANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 2, angka 12, angka 17, angka 37 dan angka 45 Pasal 1 diubah dan diantara angka 31 dan angka 32 Pasal 1 disisipkan 2 (angka) yakni angka 31A dan 31B sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Magelang.
 
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
 
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang terdiri atas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
 
12.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
 
13.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang fisika, kimia, mikrobiologi dan klinis yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
 
14.
Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang mempunyai fasilitas tempat perawatan.
 
15.
Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas dengan kegiatan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyangkut bagian wilayah kerja Puskesmas dan merupakan bagian integral dari Puskesmas.
 
16.
Puskesmas Keliling adalah Unit Pelayanan Kesehatan keliling yang dilengkapi dengan sarana kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan peralatan kesehatan, serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas guna menunjang dan membantu pelaksanaan kegiatan Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.
 
17.
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
 
18.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang datang ke Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
 
19.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang dirawat tinggal di Puskesmas dan menempati tempat perawatan di Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
20.
Pelayanan Rawat kunjungan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter, bidan, perawat, perawat gigi Puskesmas dengan cara mengunjungi seseorang/kelompok orang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lain.
 
21.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan yang bersifat gawat dan/atau darurat dan harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
 
22.
Klinik konseling adalah pelayanan konsultasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan dengan tujuan untuk menunjang pelayanan kesehatan.
 
23.
Tindakan medik adalah tindakan pembedahan atau pengobatan dengan menggunakan alat atau keterampilan khusus dan tindakan diagnosis lainnya.
 
24.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
 
25.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
 
26.
Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
 
27.
Visite Dokter adalah kunjungan dokter untuk mengetahui perkembangan kesehatan pasien yang dirawat.
 
28.
Visum Et Repertum adalah pemeriksaan oleh dokter dengan cara melihat dan mencatat untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah guna memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan.
 
29.
Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
 
30.
Jasa Sarana adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan jaringannya berupa penggunaan sarana/fasilitas dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
 
31.
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang/badan dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
 
31A.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
 
31B.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
 
32.
Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan dan lainnya.
 
33.
Tempat Pengelolaan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPSA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
34.
Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan di desa/kelurahan sebelum diangkut ke TPSA.
 
35.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
36.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
37.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
38.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
39.
Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
 
40.
Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa, setiap los terdiri dari beberapa petak dan masing-masing petak diberi tanda batas.
 
41.
Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk menyimpan barang dan transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
 
42.
Halaman/pelataran pasar adalah bagian dari wilayah pasar yang dibuat dan disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka tanpa atap dan hanya dapat dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
 
43.
Fasilitas pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
 
44.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
 
45.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
46.
Penguji adalah pegawai negeri sipil pada SKPD yang membidangi pengujian kendaraan bermotor yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memiliki kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
 
47.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
 
48.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
 
49.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
50.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
51.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
52.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
53.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
54.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
55.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
56.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
57.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
2.
BAB III ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Ketentuan Lain-lain
 
Pasal 19A
 
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 19 tidak berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.
 
(2)
Tarif layanan untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 7 Februari 2017
BUPATI MAGELANG,
ttd
ZAENAL ARIFIN
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 2
pada tanggal 7 Februari 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd
AGUNG TRIJAYA
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah diatur mengenai jenis retribusi jasa umum di Kabupaten Magelang, salah satunya adalah retribusi pelayanan kesehatan yang mengatur tarif pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Magelang.
 
Pada tanggal 21 Desember 2014, Bupati Magelang telah menetapkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/561/KEP/31/2014 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Bertahap pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magelang, sehingga sejak tanggal tersebut Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Magelang telah menerapkan status pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan tidak berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menerapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
 
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, untuk menambahkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.