Perda Kabupaten Magelang Nomor: 14 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGELANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk menambahkan Perpanjangan izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dalam jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 10);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG dan BUPATI MAGELANG | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan angka 2 dan angka 11 Pasal 1 diubah dan di antara angka 28 dan 29 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 28a, 28b, 28c dan 28d, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Magelang.
| ||
|
|
4.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
6.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
7.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
|
9.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||
|
|
10.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||
|
|
11.
|
Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
| ||
|
|
12.
|
Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
|
13.
|
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
| ||
|
|
14.
|
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
| ||
|
|
15.
|
Ketinggian Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan di tempat bangunan gedung tersebut didirikan sampai dengan titik puncak bangunan.
| ||
|
|
16.
|
Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
| ||
|
|
17.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| ||
|
|
18.
|
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
19.
|
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| ||
|
|
20.
|
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
| ||
|
|
21.
|
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| ||
|
|
22.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||
|
|
23.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
| ||
|
|
24.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
| ||
|
|
25.
|
Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
| ||
|
|
26.
|
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
| ||
|
|
27.
|
Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
| ||
|
|
28.
|
Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
| ||
|
|
28.a
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
|
28.b
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
28.c
|
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||
|
|
28.d
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
|
29.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| ||
|
|
30.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
|
32.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
33.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
34.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
35.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
|
36.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
37.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
38.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
39.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Retribusi IMB;
| ||
|
|
b.
|
Retribusi Izin Gangguan;
| ||
|
|
c.
|
Retribusi Izin Trayek; dan
| ||
|
|
d.
|
Retribusi Perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA, sehingga BAB VA berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VA
RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA Bagian Kesatu Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 28A | |||
|
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28B
| |||
|
|
(1)
|
Obyek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Asing.
| ||
|
|
(2)
|
Pemberi Kerja Tenaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
| ||
|
|
|
a.
|
instansi pemerintah;
| |
|
|
|
b.
|
perwakilan negara asing;
| |
|
|
|
c.
|
badan-badan internasional;
| |
|
|
|
e.
|
lembaga sosial;
| |
|
|
|
f.
|
lembaga keagamaan; dan
| |
|
|
|
g.
|
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28C
| |||
|
|
(1)
|
Subyek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
|
(2)
|
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 28D | |||
|
|
Tingkat penggunaan jasa Perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 28E | |||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
penerbitan dokumen izin;
| |
|
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| |
|
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| |
|
|
|
d.
|
penatausahaan; dan
| |
|
|
|
e.
|
biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 28F | |||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika) per orang per bulan.
| ||
|
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penghitungan pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Masa Retribusi Pasal 28G | |||
|
|
Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah selama masa perpanjangan IMTA paling lama 1 (satu) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemanfaatan Retribusi Pasal 28H | |||
|
|
(1)
|
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
mendanai penerbitan dokumen izin;
| |
|
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| |
|
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| |
|
|
|
d.
|
penatausahaan;
| |
|
|
|
e.
|
biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA; dan
| |
|
|
|
f.
|
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 25 Juli 2016 BUPATI MAGELANG, ttd. ZAENAL ARIFIN Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 14 pada tanggal 25 Juli 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd. AGUNG TRIJAYA | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU | ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
|
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pungutan perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi. Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan dengan pertimbangan pemberian perpanjangan IMTA sudah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah sehingga Retribusi Perpanjangan IMTA hanya merupakan pengalihan kewenangan pungutan Pemerintah. Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menambah ketentuan Retribusi Perpanjangan IMTA dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu mengubah Peraturan daerah dimaksud. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. | |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 28
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.