Perda Kabupaten Magelang Nomor: 12 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan hanya untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG
dan
BUPATI MAGELANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
 
(1a)
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
(2)
Pengendalian dan Pengawasan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TP2MT.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian menara serta pembentukan TP2MT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian setiap nilai menara telekomunikasi dengan tarif dasar.
 
(2)
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tinggi menara;
 
 
b.
lokasi pendirian menara atau tata ruang; dan
 
 
c.
jenis konstruksi menara.
 
(3)
Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
 
(4)
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(5)
Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mendasarkan pada indeks harga yang ditetapkan oleh Bupati dan perkembangan perekonomian Daerah.
 
(6)
Dalam hal terjadi perubahan tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 25 Oktober 2018
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN

Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 25 Oktober 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
ENDRA ENDAH WACANA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 12 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan hanya untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah.

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan perkalian setiap nilai menara telekomunikasi dengan tarif dasar. Nilai menara telekomunikasi meliputi tinggi menara, lokasi pendirian menara atau tata ruang dan jenis konstruksi menara.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Rumus penghitungan tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara sebagai berikut:
TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}
Keterangan:
TR
:
Tarif Retribusi
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NK
:
Nilai Konstruksi Menara
TD
:
Tarif Dasar
Keterangan:
TR
:
Tarif Retribusi
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NK
:
Nilai Konstruksi Menara
TD
:
Tarif Dasar
Keterangan:
TR
:
Tarif Retribusi
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NK
:
Nilai Konstruksi Menara
TD
:
Tarif Dasar
 
Contoh perhitungan retribusi menara telekomunikasi: Perusahaan Penyedia Menara Telekomunikasi memiliki sebuah menara yang terletak di Wringin Putih, Kecamatan Borobudur. Menara tersebut memiliki ketinggian 40 meter, dengan konstruksi menara monopole.
 
Maka perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}TR=((NT + NL + NK)/3)×TD\text {TR} = \text {((NT + NL + NK)/3)} \times \text {TD}
NT
=
 0.90 (tinggi menara berada di range 40 - 50m)
NL
=
1.00 (lokasi pendirian menara berada di kawasan wisata Candi Borobudur)
NK
=
0.9 (konstruksi menara monopole)
TD
=
Rp4.600.000,00
NT
=
 0.90 (tinggi menara berada di range 40 - 50m)
NL
=
1.00 (lokasi pendirian menara berada di kawasan wisata Candi Borobudur)
NK
=
0.9 (konstruksi menara monopole)
TD
=
Rp4.600.000,00
NT
=
 0.90 (tinggi menara berada di range 40 - 50m)
NL
=
1.00 (lokasi pendirian menara berada di kawasan wisata Candi Borobudur)
NK
=
0.9 (konstruksi menara monopole)
TD
=
Rp4.600.000,00
RPMT =((0.90+1+0.90)/3)×Rp4.600.000,00=0.93333 ×Rp4.600.000,00    =Rp4.293.333,00\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= ((0.90+1+0.90)/3)\times Rp4.600.000,00\\=0.93333\ \times {Rp}{4.600.000,}00}\\\ \quad \quad \ \ \ = \mathrm{Rp}{4.293.333,}{00}RPMT =((0.90+1+0.90)/3)×Rp4.600.000,00=0.93333 ×Rp4.600.000,00    =Rp4.293.333,00\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= ((0.90+1+0.90)/3)\times Rp4.600.000,00\\=0.93333\ \times {Rp}{4.600.000,}00}\\\ \quad \quad \ \ \ = \mathrm{Rp}{4.293.333,}{00}RPMT =((0.90+1+0.90)/3)×Rp4.600.000,00=0.93333 ×Rp4.600.000,00    =Rp4.293.333,00\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= ((0.90+1+0.90)/3)\times Rp4.600.000,00\\=0.93333\ \times {Rp}{4.600.000,}00}\\\ \quad \quad \ \ \ = \mathrm{Rp}{4.293.333,}{00}
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Tarif Dasar” yaitu hasil penghitungan komponen biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang oleh menara telekomunikasi untuk 2 (dua) kali kunjungan terdiri dari honorarium petugas, biaya transportasi, biaya alat tulis kantor, dengan rincian sebagai berikut:
 
KOMPONEN
RINCIAN
BIAYA
JUMLAH
KUNJUNGAN
JUMLAH
Honorarium Petugas (4 orang)
475.000
2
3.800.000
Transportasi (4 orang)
80.000
2
640.000
ATK
80.000
2
160.000
JUMLAH
4.600.000
KOMPONEN
RINCIAN
BIAYA
JUMLAH
KUNJUNGAN
JUMLAH
Honorarium Petugas (4 orang)
475.000
2
3.800.000
Transportasi (4 orang)
80.000
2
640.000
ATK
80.000
2
160.000
JUMLAH
4.600.000
KOMPONEN
RINCIAN
BIAYA
JUMLAH
KUNJUNGAN
JUMLAH
Honorarium Petugas (4 orang)
475.000
2
3.800.000
Transportasi (4 orang)
80.000
2
640.000
ATK
80.000
2
160.000
JUMLAH
4.600.000
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.