Perda Kabupaten Magelang Nomor: 10 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya pembangunan menara telekomunikasi;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah memberikan jasa pemanfaatan ruang dan agar pemanfaatan ruang tersebut selaras dengan aspek tata ruang, keamanan serta kepentingan umum, diperlukan pelayanan pengendalian dan pengawasan yang dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3881);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 17);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 10).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG
dan
BUPATI MAGELANG
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Magelang.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
5.
|
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan telekomunikasi di daerah.
| ||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
| ||
|
7.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||
|
8.
|
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||
|
9.
|
Menara Telekomunikasi khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus yaitu penyelenggaraan telekomunikasi untuk meteorologi dan geofisika, televisi, siaran radio amatir, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.
| ||
|
10.
|
Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP2MT adalah tim yang ditugaskan oleh Bupati untuk melakukan kajian teknis dan memberikan rekomendasi mengenai kelayakan bangunan menara.
| ||
|
11.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
12.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
13.
|
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang di Daerah sebagai lokasi penyelenggaraan menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi tersebut.
| ||
|
14.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
15.
|
Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
16.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||
|
20.
|
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
22.
|
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
23.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
mengendalikan pemanfaatan ruang di Daerah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan menara; dan
| |
|
|
b.
|
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| |||
|
a.
|
Nama Objek dan Subjek Retribusi;
| ||
|
b.
|
Golongan Retribusi;
| ||
|
c.
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
| ||
|
d.
|
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| ||
|
e.
|
Tarif Retribusi;
| ||
|
f.
|
Wilayah Pemungutan;
| ||
|
g.
|
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
| ||
|
h.
|
Sanksi Administratif;
| ||
|
i.
|
Tata Cara Penagihan;
| ||
|
j.
|
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
| ||
|
k.
|
Kedaluwarsa Penagihan;
| ||
|
l.
|
Penghapusan Piutang Retribusi;
| ||
|
m.
|
Insentif Pemungutan Retribusi;
| ||
|
n.
|
Penyidikan; dan
| ||
|
o.
|
Ketentuan Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi bagi setiap orang atau Badan yang memanfaatkan ruang di Daerah guna penyelenggaraan Menara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang di Daerah untuk Menara dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||
|
(2)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang tidak digunakan untuk telepon seluler.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan Menara Telekomunikasi, keadaan fisik Menara Telekomunikasi dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Pengendalian dan pengawasan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TP2MT.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian menara serta pembentukan TP2MT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TARIF RETRIBUSI
Pasal 10 | |||
|
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) setiap tahun dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara yang bersangkutan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut setiap tahun.
| ||
|
(2)
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 12 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat menara didirikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 13 | |||
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang pada Bendahara Penerimaan di Dinas atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang sudah atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan terhadap Wajib Retribusi yang telah mengajukan angsuran pembayaran Retribusi dan/atau penundaan pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
| ||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya.
| ||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 29 Oktober 2013
BUPATI MAGELANG,
ttd.
SINGGIH SANYOTO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10
pada tanggal 29 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG ASISTEN EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
ttd.
AGUNG TRIJAYA
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN MAGELANG
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Menara telekomunikasi merupakan sarana komunikasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Daerah guna menunjang kelancaran komunikasi, khususnya komunikasi dengan menggunakan telepon seluler. Dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi tersebut diperlukan pemanfaatan ruang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi harus selaras dengan aspek tata ruang, keamanan serta kepentingan umum. Untuk menjaga keselarasan pemanfaatan ruang dengan aspek-aspek tersebut diperlukan pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi serta pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan ruang tersebut, merupakan objek retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan retribusi pengendalian dan pemanfaatan menara telekomunikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek dengan cara membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.