Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pendayagunaan barang yang merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar dapat digunakan oleh masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar dalam pemungutan;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
dan
BUPATI LOMBOK UTARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara dengan Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara dengan persetujuan bersama Bupati.
8.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Lombok Utara.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
13.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah antara lain penggunaan tanah yang mengubah fungsi dari lahan tersebut, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, kendaraan bermotor dan alat-alat berat milik daerah serta kekayaan daerah lainnya.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak , penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, GOLONGAN DAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi:
 
a.
barang bergerak, dan;
 
b.
barang tidak bergerak.
(2)
Barang Bergerak sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
a.
alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
 
b.
alat-alat angkutan;
 
c.
alat-alat pertanian, perikanan dan kelautan.
(3)
Barang Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
a.
tanah dan bangunan;
 
b.
alat-alat laboratorium.
(4)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati dan memanfaatkan kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ditetapkan sebesar yang tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 7

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, fungsi, lokasi, jangka waktu pemakaian kekayaan daerah dan klasifikasi kegiatan usaha dengan mempertimbangkan penggunaan biaya operasional, pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal serta laba yang akan diperoleh.
(2)
Klasifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan

 

Pasal 9

Retribusi Daerah yang terhutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran

 

Pasal 10

(1)
Penentuan pembayaran Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tempat pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(3)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4)
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan secara tertentu dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan dan Penagihan

 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Penagihan Retribusi terhutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terhutang.
(4)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemanfaatan

 

Pasal 13

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Keberatan

 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan hutang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan hutang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah Kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMERIKSAAN

 

Pasal 20

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terhutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 21

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
PENYIDIKAN

 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 23

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 24

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, merupakan penerimaan daerah.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terhutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 2A Tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat sebagai Dasar Hukum pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Lombok Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal 28 Mei 2012
BUPATI LOMBOK UTARA,
ttd.
H. DJOHAN SJAMSU

Diundangkan di Tanjung
pada tanggal 28 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
ttd.
H. SUARDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2012 NOMOR 13
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
NOMOR TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Lombok Utara mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti Retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah.
 
Hasil penerimaan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, dukungan masyarakat melalui Retribusi Daerah masih harus terus digalakkan, dengan tetap menjaga kestabilan iklim investasi dan menghindari adanya tumpang tindih dengan pungutan pusat, serta tidak merintangi arus barang dan jasa antar daerah.
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Lombok Utara diharapkan akan semakin mampu membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah, disisi lain akan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang selanjutnya diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.