Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR 1 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
b.
bahwa selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
7.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.
Ketentuan dalam lampiran IX diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan dalam lampiran XI dihapus.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 ayat baru yaitu ayat (1A), ayat (1B), ayat (1C) dan ayat (1D), sehingga ketentuan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp6.198.774,- (enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
 
(1A)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
  
RPTM = TP x TR
RPTM = TP x TR
RPTM = TP x TR
  
RPTM
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP
:
Tingkat Penggunaan jasa
TR
:
Tarif Retribusi.
RPTM
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP
:
Tingkat Penggunaan jasa
TR
:
Tarif Retribusi.
RPTM
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP
:
Tingkat Penggunaan jasa
TR
:
Tarif Retribusi.
   
 
(1B)
Tata cara perhitungan tarif dasar retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1A) tercantum dalam lampiran XI.a. yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(1C)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari biaya operasional.
 
(1D)
Tata cara perhitungan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1C) sebagaimana tercantum dalam lampiran XI.b. yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1C) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(3)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 51
 
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
 
b.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir.
 
c.
Dihapus.
 
d.
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
 
e.
Retribusi pelayanan pasar diukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas pasar.
 
f.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
 
g.
Retribusi penggantian biaya cetak berdasarkan biaya yang dikeluarkan pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalam pelayanan pemberian peta.
 
h.
Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalam pelayanan penyedotan kakus.
 
i.
Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaan pendidikan/pelatihan.
 
j.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 51 dan 52 disisipkan 2 pasal baru yaitu Pasal 51A dan Pasal 51B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 51A
 
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf j merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 51B
 
(1)
Biaya penyedia jasa merupakan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
 
(2)
Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
honorarium petugas pengawas ke lapangan;
 
 
b.
transportasi;
 
 
c.
uang makan;
 
 
d.
biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
 
 
e.
alat tulis kantor; dan
 
 
f.
biaya operasional lainnya.
 
(3)
Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
 
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum;
 
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
 
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
 
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
 
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
 
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi, Retribusi Pelayanan Administrasi Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 31 Januari 2018
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 31 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.