Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 1 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI
LOMBOK TIMUR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR dan BUPATI LOMBOK TIMUR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan;
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
8.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
| ||
|
9.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
10.
|
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah Izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
11.
|
Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||
|
12.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan hukum atau badan hukum lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
20.
|
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
| ||
|
21.
|
Hari adalah hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan Nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan tenaga kerja asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.
| ||
|
(3)
|
Pemanfaatan retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100,- (seratus dolar Amerika) per orang per bulan dan dibayarkan dimuka.
| ||
|
(3)
|
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian di bidang Ketenagakerjaan.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi perpanjangan IMTA adalah ditetapkan berdasarkan dengan jangka waktu izin yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENETAPAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Bupati dapat mengembalikan kelebihan pembayaran kepada wajib retribusi.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
(6)
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengembalian, penetapan tempat pembayaran diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 | |||
|
Dalam hal wajib retribusi perpanjangan IMTA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi Perpanjangan IMTA terhutang didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(5)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengembalian Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya pada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 1 April 2017 BUPATI LOMBOK TIMUR, ttd. MOCH. ALI BIN DACHLAN Diundangkan di Selong pada tanggal 1 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR, ttd. ROHMAN FARLY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 1 | |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
| |
|
| |
| I. |
UMUM
|
|
Di Indonesia kehadiran tenaga kerja asing merupakan suatu kebutuhan sekaligus sebagai tantangan yang tidak dapat dihindari lagi, karena negara kita membutuhkan tenaga kerja asing pada berbagai sektor yang belum mampu diisi oleh masyarakat Indonesia. Pergerakan tenaga kerja kerja antar negara ini akan mempengaruhi situasi keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja di Indonesia pada umumnya dan Lombok Timur khususnya.
Kehadiran tenaga kerja asing dalam perekonomian nasional suatu negara atau daerah diharapkan mampu menciptakan kompetisi yang bermuara pada efisiensi dan meningkatkan daya saing perekonomian. Sedangkan secara filosofis dan spirit globalisasi, penggunaan tenaga kerja asing pada negara berkembang dimaksudkan untuk alih pengetahuan dan alih teknologi, serta diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah tersebut, maka diperlukan adanya regulasi sebagai dasar pemungutannya. Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penambahan jenis Retribusi Daerah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemungutan perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi Retribusi Daerah.
Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP Perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dimaksud dalam ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan Bupati mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sekurang-kurangnya mengatur tata cara penyampaian permohonan dan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
| |
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 1
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.