Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bisa dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas;
b.
bahwa dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok­ pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
2.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
 
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
6.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang­-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan persetujuan bersama Bupati Lombok Timur.
 
9.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Lombok Timur.
 
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10a.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
 
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan non BLUD di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, seluruhnya disetor ke kas daerah.
 
(2)
Seluruh hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan non BLUD di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, dikembalikan ke Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes/Polinkel.
 
(2a)
Hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan non BLUD bagi pasien umum di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes/Polinkel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaannya ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dialokasikan untuk jasa pelayanan; dan
 
 
b.
paling rendah 60% (enam puluh per seratus) dialokasikan untuk belanja pemeliharaan dan/atau belanja modal terbatas untuk Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes/Polinkel.
 
(2b)
Pasien yang menggunakan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk tindakan persalinannya dikenakan retribusi dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
(3)
Pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian dan besaran tarif retribusi pada pelayanan kesehatan non BLUD di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes/Polinkel, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Puskesmas BLUD untuk menyesuaikan pola tarif, diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(6)
Pola tarif yang akan digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk Puskesmas BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
 
 
3.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Hasil pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
 
(2)
Seluruh hasil pungutan Retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, dikembalikan ke RSUD yang bersangkutan.
 
(2a)
RSUD yang sudah ditetapkan menjadi BLUD diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan secara langsung sesuai peraturan yang berlaku.
 
(2b)
RSUD BLUD yang belum menyesuaikan tarif pelayanan, dapat menggunakan pola tarif yang masih berlaku.
 
(2c)
RSUD yang sudah ditetapkan menjadi BLUD diberikan kewenangan menyesuaikan pola tarif yang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(2d)
Pola tarif yang diusulkan oleh RSUD BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) ditetapkan dengan Peraturan Bupati selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan Direktur Rumah Sakit.
 
(3)
Pelaksanaan pembagian penerimaan pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur RSUD, dengan pembagian sebagai berikut:
 
 
a.
65% (enam puluh lima per seratus) untuk biaya operasional; dan
 
 
b.
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk jasa medik/pelayanan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Penyelenggaraan kelas-kelas dan ruang perawatan pada RSUD BLUD diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLUD.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Direktur RSUD BLUD berwenang mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga.
 
(2)
Pengaturan manajemen RSUD BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD BLUD atas persetujuan Bupati.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dan tata laksana pelayanan kesehatan di RSUD BLUD diatur dengan Keputusan Direktur RSUD BLUD.
 
 
 
 
 
6.
Pasal 15 dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Pasal 16 dihapus.
 
 
 
 
 
8.
Pasal 17 dihapus.
 
 
 
 
 
9.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal (23A) yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23A
 
(1)
Hasil pungutan retribusi pelayanan pasar seluruhnya disetor ke kas daerah.
 
(2)
Dari hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan untuk pengelolaan pasar berupa biaya operasional untuk petugas pemungut, petugas kebersihan, biaya pengamanan, penertiban dan biaya pemeliharaan ringan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari hasil pungutan hasil pasar.
 
(3)
Pelaksanaan pembagian biaya operasional pengelolaan pasar diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan dalam lampiran I diubah, sehingga lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan dalam lampiran II diubah, sehingga lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan dalam lampiran III dihapus.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan dalam lampiran V diubah, sehingga lampiran V berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan dalam lampiran VIII diubah, sehingga lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 7 Maret 2016
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 7 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
  
I.
UMUM
 
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperjelas kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sumber daya yang menjadi potensi daerah hanya bisa dipungut oleh daerah berdasarkan jenis pajak daerah dan retribusi yang telah ditetapkan.
 
Terhadap potensi sumber daya daerah yang telah ditetapkan sebagai obyek pajak dan retribusi daerah, terdapat kewenangan bagi daerah untuk menetapkan jenisnya berdasarkan pelayanan yang diberikan. Retribusi Golongan Jasa Umum adalah salah satu jenis retribusi daerah yang diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan daerah akan tetapi belum bisa dikelola secara optimal karena pemungutan retribusi Golongan Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan kondisi pelayanan, peraturan perundang-undangan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Lombok Timur.
 
Dalam perkembangannya, bahwa Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pelayanan, peraturan perundang-undangan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, bahwa masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bisa dipungut retribusinya karena belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi sebagai dasar pemungutan retribusi daerah.
 
Perubahan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum termasuk di dalamnya tarif retribusi sebagaimana tersebut di atas adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 155 yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali yang dilaksanakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
Adapun materi perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum ini meliputi:
 
a.
Penambahan beberapa jenis kegiatan pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes yang dikenakan retribusi. Sebab dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 jenis kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes tersebut belum diatur, sehingga tidak dapat dikenakan retribusi;
 
b.
Perubahan tarif retribusi dan pengaturan proporsi penggunaan pembagian hasil pungutan atas retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Polindes;
 
c.
Penambahan pengaturan mengenai pola tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, khususnya RSUD yang telah ditetapkan menjadi BLUD;
 
d.
Perubahan tarif retribusi pelayanan pasar;
 
e.
Perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan; dan
 
f.
Perubahan tarif retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
g.
Dihapusnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
   
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.