Perda Kabupaten Kuningan Nomor: 3 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 3 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Kuningan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2001;
b.
bahwa sejalan dengan perkembangan dewasa ini, besaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dimaksud dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diadakan peninjauan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu mengadakan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Kuningan Nomor 13/HK.021.2/XII/1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 1 seri D, Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2001 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2002 Nomor 30 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 109);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2002 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2003 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2003 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2001 Nomor 04 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 19 ayat (2) yang semula berbunyi:
 
 
 
 
 
(2)
Besarnya retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertam Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
19.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
17.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
12.000,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
11.000,-
c.
Penggantian Buku Uji
5.000,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
20.000,-
 
3.
Sepeda Motor
10.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertam Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
19.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
17.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
12.000,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
11.000,-
c.
Penggantian Buku Uji
5.000,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
20.000,-
 
3.
Sepeda Motor
10.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertam Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
19.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
17.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
12.000,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
11.000,-
c.
Penggantian Buku Uji
5.000,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
20.000,-
 
3.
Sepeda Motor
10.000,-
 
 
 
 
 
diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
(2)
Besarnya retribusi dimaksud ayat (1) adalah:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
55.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
50.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.500,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
24.500,-
c.
Penggantian Buku Uji
7.500,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penggantian Buku Uji yang hilang/rusak
30.000,-
f.
Penilaian Teknis penghapusan Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
50.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
30.000,-
 
3.
Sepeda Motor
20.000,-
g.
Numpang uji keluar domisili
10.000,-
h.
Mutasi keluar domisili
20.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
55.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
50.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.500,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
24.500,-
c.
Penggantian Buku Uji
7.500,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penggantian Buku Uji yang hilang/rusak
30.000,-
f.
Penilaian Teknis penghapusan Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
50.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
30.000,-
 
3.
Sepeda Motor
20.000,-
g.
Numpang uji keluar domisili
10.000,-
h.
Mutasi keluar domisili
20.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
55.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
50.000,-
b.
Uji Berkala Lanjutan:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
25.500,-
 
2.
Mobil Penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
24.500,-
c.
Penggantian Buku Uji
7.500,-
d.
Penggantian tanda uji yang hilang atau rusak perbuah
20.000,-
e.
Penggantian Buku Uji yang hilang/rusak
30.000,-
f.
Penilaian Teknis penghapusan Kendaraan Bermotor:
 
 
1.
Mobil barang, Bus, Traktor Head
50.000,-
 
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan
30.000,-
 
3.
Sepeda Motor
20.000,-
g.
Numpang uji keluar domisili
10.000,-
h.
Mutasi keluar domisili
20.000,-
 
 
 
 
B.
Pasal 27, setelah ayat (2), ditambah ayat (3) baru dan haris dibaca:
 
 
 
 
 
(3)
denda dimaksud ayat (1), disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 05 Maret 2004
BUPATI KUNINGAN,
ttd.
AANG HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
Pada tanggal 11 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
AMAN SURYAMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2004 NOMOR       SERI
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 3 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengadakan Perubahan Pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perubahan dimaksud dilakukan dengan pertimbangan bahwa dilihat dari penentuan besaran tarif retribusi dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.

Disamping itu dalam perkembangan pemberian pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdapat beberapa objek pelayanan yang belum diatur ketentuan pengenaan retribusinya, yaitu pelayanan penggantian Buku Uji yang hilang/rusak, Numpang uji ke luar domisili dan pelayanan mutasi ke luar domisili.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.