Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 9 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 telah ditetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/PK.3/2013, terdapat beberapa objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang bukan merupakan objek pungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2000 Nomor 2 Seri B);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
dan
BUPATI KULON PROGO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 22 Agustus 2013
BUPATI KULON PROGO,
Cap/ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 22 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
Cap/ttd.
ASTUNGKORO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/PK.3/2013 tentang Klarifikasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdapat beberapa objek yang tidak dapat dipungut retribusi karena bukan merupakan objek pungutan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu segera dilakukan peninjauan kembali terhadap substansi dan materi muatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana hasil klarifikasi tersebut.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.