Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 9 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi, maka Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan daerah Kabupaten/daerah Kota;
b.
bahwa dengan adanya kewenangan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Daerah Kabupaten disamping dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat diharapkan pula dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut pada huruf a. b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan Nama Kulon Progo (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3168);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal pembentukan Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
13.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Penetapan Tarif Retribusi;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 5 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 19 Tahun 1993 tentang Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 1 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 20 Tahun 1993 tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 3 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kulon Progo;
4.
Dinas adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kulon Progo;
5.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
6.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
7.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran;
8.
Mobil penumpang umum adalah setiap kendaraan umum yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
9.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
10.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus;
11.
kendaraan bus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus;
12.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
13.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;
14.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji;
15.
Buku uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji;
16.
Tanda uji adalah tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan;
17.
Badan Hukum adalah bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
18.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
19.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
20.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pengisian kendaraan bermotor;
21.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan untuk selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan-tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya, dengan menunjuk surat tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas setiap pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor terdiri dari mobil penumpang umum, mobil barang, mobil bus, kendaraan umum, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan macam pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan macam pelayanan.
(2)
Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
Biaya pengujian kendaraan bermotor:
 
 
a.
Mobil bus:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp17.000,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp20.000,00;
 
 
b.
Mobil barang:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp17.000,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp20.000,00;
 
 
c.
Mobil penumpang umum sebesar Rp13.500,00;
 
 
d.
Kendaraan khusus:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp13.500,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp20.000,00;
 
 
e.
Kereta gandengan sebesar Rp10.000,00;
 
 
f.
Kereta tempelan sebesar Rp10.000,00;
 
2.
Perubahan bentuk, karoseri dan/atau sumbu dikenakan retribusi sebesar:
 
 
a.
Mobil bus:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp7.000,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp10.000,00;
 
 
b.
Mobil barang:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp7.000,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp10.000,00;
 
 
c.
Mobil penumpang umum sebesar Rp10.000,00;
 
 
d.
Kendaraan khusus:
 
 
 
1)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) sampai dengan 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp7.000,00;
 
 
 
2)
Jumlah Berat diperbolehkan (JBB) lebih dari 4000 (empat ribu) kilogram sebesar Rp10.000,00;
 
 
e.
Kereta gandengan sebesar Rp7.000,00;
 
 
f.
Kereta tempelan sebesar Rp7.000,00;
 
3.
Biaya penggantian tanda uji berkala, pengetokan nomor uji dan segel plat uji sebesar Rp3.000,00;
 
4.
Biaya buku uji sebesar Rp5.000,00;
 
5.
Biaya tanda samping (baru) sebesar Rp2.500,00;
 
6.
Biaya tanda samping (lama/habis uji) sebesar Rp2.500,00;
(3)
Tarif sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, berlaku pula bagi kendaraan yang numpang uji dan mutasi keluar/masuk Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan jenis kendaraannya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Kendaraan habis masa uji tidak diuji berkala tepat waktu dikenakan tambahan biaya uji sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditentukan dasar baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dan SKRDBKT sebagaimana tersebut ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan retribusi dengan surat paksa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut ayat (2) dan (3) Pasal ini, tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidikan POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 30 Agustus 2000
BUPATI KULON PROGO
ttd.
H. SURATIDJO
 
Diundangkan di Wates
tanggal 1 September 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
Drs. SUTITO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2000 NOMOR 3 SERI B
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, pengujian kendaraan bermotor tidak lagi menjadi kewenangan Propinsi, maka Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan daerah kabupaten/daerah kota.
 
Untuk melaksanakan kewenangan Pengujian Kendaraan Bermotor dimaksud diatas, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
Dalam rangka upaya menunjang kelancaran pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan mendukung sumber penerimaan pendapatan daerah, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi.
 
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.