Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 5 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut Retribusi sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1011/AJ.402/DRJD/2003 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor dan perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut untuk disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi Satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3168);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Penetapan Tarip Retribusi;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 1987 Nomor 5 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2000 Nomor 2 Seri B);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Instansi adalah lembaga perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan kewenangan di bidang perhubungan.
5.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati.
6.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaran itu.
7.
Mobil penumpang umum adalah kendaraan umum yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi dengan ditarik biaya.
8.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
9.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang penggunaannya untuk mengangkut barang.
10.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11.
Traktor tanpa tempelan adalah kendaraan bermotor penarik yang dilengkapi dengan roda kelima sebagai penumpu sebagian beban dari kereta tempelannya.
12.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
13.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
14.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
15.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap jenis kendaraan wajib uji yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, traktor tanpa tempelan, kereta gandengan dan kereta tempelan.
16.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
17.
Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
18.
Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
19.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah jumlah berat kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
21.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan Retribusi tertentu.
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
24.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang.
25.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
27.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
28.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
30.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan-tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, GOLONGAN, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut Retribusi, dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 3

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terdiri dari:
a.
mobil penumpang umum;
b.
mobil bus;
c.
mobil barang;
d.
kendaraan khusus;
e.
kereta gandengan;
f.
kereta tempelan; dan
g.
traktor tanpa tempelan.
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR BESAR RETRIBUSI
 

Pasal 6

Besar Retribusi diukur berdasarkan pelayanan atas obyek Retribusi dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI
 
Bagian Pertama
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif Retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tarif Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif Retribusi disusun berdasarkan macam pelayanan, jenis kendaraan dan JBB.
(2)
Besar tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
1
2
3
1.
pemberian formulir permohonan uji
1.500
(seribu lima ratus rupiah)
2.
Registrasi kendaraan:
 
 
a.
baru, numpang uji masuk dan mutasi masuk
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
 
b.
numpang uji keluar dan mutasi keluar
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
c.
perubahan bentuk, karoseri dan/atau sumbu
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
3.
Pengujian kendaraan bermotor:
 
 
a.
mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus:
 
 
 
1)
JBB ≤ 4000 kg
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
 
 
2)
JBB 4001 - 8000 kg
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
 
3)
JBB 8001 - 12000 kg
30.000
(tiga puluh ribu rupiah)
 
 
4)
JBB > 12000 kg
35.000
(tiga puluh lima ribu rupiah)
 
b.
mobil penumpang umum, traktor tanpa tempelan, kereta gandengan dan kereta tempelan
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
4.
Pemberian Tanda Uji Berkala, pengetokan plat uji dan segel plat uji
4.000
(empat ribu rupiah)
5.
Pemberian Buku Uji Berkala
7.500
(tujuh ribu lima ratus rupiah)
6.
Pemberian tanda samping 1 (satu) pasang
12.500
(dua belas ribu lima ratus rupiah)
7.
Pengecatan identitas/lokasi
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
8.
Penggantian karena hilang/rusak:
 
 
a.
Buku Uji Berkala
15.000
(lima belas ribu rupiah)
 
b.
Tanda Uji Berkala
6.000
(enam ribu rupiah)
 
c.
segel plat uji
2.000
(dua ribu rupiah)
 
d.
tanda samping 1 (satu) buah
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
1
2
3
1.
pemberian formulir permohonan uji
1.500
(seribu lima ratus rupiah)
2.
Registrasi kendaraan:
 
 
a.
baru, numpang uji masuk dan mutasi masuk
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
 
b.
numpang uji keluar dan mutasi keluar
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
c.
perubahan bentuk, karoseri dan/atau sumbu
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
3.
Pengujian kendaraan bermotor:
 
 
a.
mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus:
 
 
 
1)
JBB ≤ 4000 kg
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
 
 
2)
JBB 4001 - 8000 kg
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
 
3)
JBB 8001 - 12000 kg
30.000
(tiga puluh ribu rupiah)
 
 
4)
JBB > 12000 kg
35.000
(tiga puluh lima ribu rupiah)
 
b.
mobil penumpang umum, traktor tanpa tempelan, kereta gandengan dan kereta tempelan
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
4.
Pemberian Tanda Uji Berkala, pengetokan plat uji dan segel plat uji
4.000
(empat ribu rupiah)
5.
Pemberian Buku Uji Berkala
7.500
(tujuh ribu lima ratus rupiah)
6.
Pemberian tanda samping 1 (satu) pasang
12.500
(dua belas ribu lima ratus rupiah)
7.
Pengecatan identitas/lokasi
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
8.
Penggantian karena hilang/rusak:
 
 
a.
Buku Uji Berkala
15.000
(lima belas ribu rupiah)
 
b.
Tanda Uji Berkala
6.000
(enam ribu rupiah)
 
c.
segel plat uji
2.000
(dua ribu rupiah)
 
d.
tanda samping 1 (satu) buah
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
1
2
3
1.
pemberian formulir permohonan uji
1.500
(seribu lima ratus rupiah)
2.
Registrasi kendaraan:
 
 
a.
baru, numpang uji masuk dan mutasi masuk
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
 
b.
numpang uji keluar dan mutasi keluar
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
c.
perubahan bentuk, karoseri dan/atau sumbu
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
3.
Pengujian kendaraan bermotor:
 
 
a.
mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus:
 
 
 
1)
JBB ≤ 4000 kg
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
 
 
2)
JBB 4001 - 8000 kg
20.000
(dua puluh ribu rupiah)
 
 
3)
JBB 8001 - 12000 kg
30.000
(tiga puluh ribu rupiah)
 
 
4)
JBB > 12000 kg
35.000
(tiga puluh lima ribu rupiah)
 
b.
mobil penumpang umum, traktor tanpa tempelan, kereta gandengan dan kereta tempelan
17.000
(tujuh belas ribu rupiah)
4.
Pemberian Tanda Uji Berkala, pengetokan plat uji dan segel plat uji
4.000
(empat ribu rupiah)
5.
Pemberian Buku Uji Berkala
7.500
(tujuh ribu lima ratus rupiah)
6.
Pemberian tanda samping 1 (satu) pasang
12.500
(dua belas ribu lima ratus rupiah)
7.
Pengecatan identitas/lokasi
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
8.
Penggantian karena hilang/rusak:
 
 
a.
Buku Uji Berkala
15.000
(lima belas ribu rupiah)
 
b.
Tanda Uji Berkala
6.000
(enam ribu rupiah)
 
c.
segel plat uji
2.000
(dua ribu rupiah)
 
d.
tanda samping 1 (satu) buah
10.000
(sepuluh ribu rupiah)
 
 
 
 
(3)
Selain mobil penumpang umum dan mobil bus, pengecatan identitas/lokasi dimaksud ayat (2) Nomor 7 Pasal ini dilakukan berdasarkan permintaan pemohon.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi dimaksud Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dapat dinaikkan atau diturunkan paling tinggi berdasarkan tingkat inflasi atau deflasi rupiah yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2)
Kenaikan atau penurunan tarif Retribusi ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling cepat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB VI
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
 
 
 
 

Pasal 12

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENETAPAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi harus mengisi SPdORD yang disediakan.
(2)
Setelah SPdORD diisi dengan lengkap dan benar serta memenuhi syarat, kepada pemohon diberi Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
SPdORD digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya Retribusi.
(2)
Berdasarkan SPdORD dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kesalahan menghitung besarnya Retribusi yang menyebabkan jumlah Retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKB.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dimaksud ayat (2) Pasal ini dan SKRDKB dimaksud ayat (3) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKB.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus pada saat pelayanan atas obyek Retribusi dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini diterima.
(3)
Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya Retribusi terutang, pengawasan penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi.
(4)
Pembayaran Retribusi disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain dimaksud ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Kepala Instansi.
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasan yang jelas kepada Bupati C.q. Kepala Instansi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(3)
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud ayat (2) dan (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu tersebut ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi kepada Bupati C.q. Kepala Instansi.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu tersebut ayat (2) Pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan menyebutkan:
 
a.
NPWRD;
 
b.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
c.
Masa Retribusi;
 
d.
Besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
e.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Kepala Instansi atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya dimaksud Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi langsung atau tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

Kendaraan yang tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) pada hari pertama keterlambatan dan pada hari selanjutnya dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2% (dua per seratus) dari biaya pengujian kendaraan bermotor dimaksud Pasal 8 ayat (2) Nomor 3 Peraturan Daerah ini, untuk setiap hari keterlambatan.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang untuk Daerah.
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Ketentuan pidana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
 
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
 
c.
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terbukti cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Seri B) dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 12 Juli 2004
BUPATI KULON PROGO,
H. TOYO SANTOSO DIPO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
Drs. SUTITO
NIP. 010 069 372
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2004 NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dalam rangka menunjang pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kulon Progo dipungut biaya Retribusi sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Guna mengantisipasi perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan rasa estetika kendaraan bermotor, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1011/AJ.402/DRJD/2003.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut untuk disempurnakan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Pejabat yang berwenang menerbitkan prosentase tingkat inflasi atau deflasi adalah Direktur Bank Indonesia.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.