Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
    NOMOR 2 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI KULON PROGO,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
    3.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    4.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
    6.
    Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 9);
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
    KABUPATEN KULON PROGO
    dan
    BUPATI KULON PROGO
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan memuat:
     
    a.
    Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
     
    b.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL);
     
    c.
    Neraca;
     
    d.
    Laporan Operasional (LO);
     
    e.
    Laporan Arus Kas (LAK);
     
    f.
    Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
     
    g.
    Catatan atas Laporan Keuangan.
    (2)
    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
    a. Pendapatan Rp1.695.996.921.752,01  
    b. Belanja Rp1.694.770.096.247,73  
      Surplus   Rp1.226.825.504,28
    c. Pembiayaan Rp119.240.906.628,22  
      1. Penerimaan Rp165.114.099.031,22  
      2. Pengeluaran Rp45.873.192.403,00  
      Surplus   Rp120.467.732.132,50
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo Anggaran Lebih Awal
    Rp165.274.234.829,22
    b.
    Penggunaan SAL sebagai penerimaan Pembiayaan tahun berjalan
    Rp165.114.099.031,22
    c.
    Sub total
    Rp160.135.798,00
    d.
    Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
    Rp120.467.732.132,50
    e.
    Koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya
    Rp(160.135.798,00)
    f.
    Lain-lain
    Rp0,00
     
    Saldo Anggaran Lebih Akhir
    Rp120.467.732.132,50
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Jumlah aset
    Rp2.593.831.714.887,22
    b.
    Jumlah kewajiban
    Rp31.068.731.629,88
    c.
    Jumlah ekuitas
    Rp2.562.762.983.257,34
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan Asli Daerah-LO
    Rp346.685.626.195,22
    b.
    Pendapatan Transfer-LO
    Rp1.366.341.446.339,00
    c.
    Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO
    Rp27.897.938.329,00
     
    Jumlah Pendapatan-LO
    Rp1.740.925.010.863,22
    d.
    Beban
    Rp1.625.497.732.647,05
    e.
    Surplus/Defisit dari Operasi
    Rp115.427.278.216,17
    f.
    Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
    Rp0,00
    g.
    Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
    Rp115.427.278.216,17
    h.
    Pos Luar Biasa
    Rp1.092.325.768,00
    i.
    Surplus/Defisit – LO
    Rp114.334.952.448,17
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo Awal Kas bersih di BUD
    Rp165.320.298.829,22
    b.
    Arus kas bersih dari aktivitas operasi
    Rp219.562.242.130,28
    c.
    Arus kas bersih dari aktivitas investasi
    Rp(264.208.609.029,00)
    d.
    Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
    Rp(160.135.798,00)
    e.
    Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
    Rp0,00
    f.
    Saldo Akhir Kas di BLUD
    Rp120.513.796.132,50
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Ekuitas Awal
    Rp2.605.556.239.569,26
    b.
    Surplus/Defisit LO
    Rp114.334.952.448,17
    c.
    Dampak Kumulatif Perubahan
     
     
    Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
    Rp0,00
     
    1.
    Koreksi Nilai Persediaan
    Rp0,00
     
    2.
    Selisih Revaluasi Aset Tetap
    Rp0,00
     
    3.
    Koreksi Ekuitas Lainnya
    Rp(157.128.208.760,09)
     
    4.
    Ekuitas Akhir
    Rp2.562.762.983.257,34
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Uraian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
    a.
    Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(3.599.006.724,99) dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Anggaran pendapatan
     
    setelah perubahan
    Rp1.699.595.928.477,00
    2.
    Realisasi
    Rp1.695.996.921.752,01
     
    Selisih kurang
    Rp(3.599.006.724,99)
    b.
    Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp(124.226.874.655,27) dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Anggaran pendapatan
     
    setelah perubahan
    Rp1.818.996.970.903,00
    2.
    Realisasi
    Rp1.694.770.096.247,73
     
    Selisih kurang
    Rp(124.226.874.655,27)
    c.
    Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp120.627.867.930,28 dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Defisit setelah
     
    perubahan
    Rp(119.401.042.426,00)
    2.
    Realisasi Surplus
    Rp1.226.825.504,28
     
    Selisih lebih
    Rp120.627.867.930,28
    d.
    Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp(160.135.797,78) dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Anggaran penerimaan
     
    pembiayaan setelah perubahan
    Rp165.274.234.829,00
    2.
    Realisasi
    Rp165.114.099.031,22
     
    Selisih kurang
    Rp(160.135.797,78)
    e.
    Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Anggaran pengeluaran
     
    pembiayaan setelah Perubahan
    Rp45.873.192.403,00
    2.
    Realisasi
    Rp45.873.192.403,00
     
    Selisih
    Rp0,00
    f.
    Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp(160.135.797,78) dengan rincian sebagai berikut:
    1.
    Anggaran pembiayaan Netto setelah
     
    perubahan
    2.
    Realisasi
    Rp119.401.042.426,00
     
    Selisih kurang
    Rp119.240.906.628,22
     
     
    Rp(160.135.797,78)
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
    a.
    LAMPIRAN I
    :
    Laporan Realisasi Anggaran;
     
    1.
    Lampiran I.1
    :
    Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
     
    2.
    Lampiran I.2
    :
    Ringkasan APBD yang Diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
     
    3.
    Lampiran I.3
    :
    Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
     
    4.
    Lampiran I.4
    :
    Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
    b.
    LAMPIRAN II
    :
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    c.
    LAMPIRAN III
    :
    Laporan Operasional;
    d.
    LAMPIRAN IV
    :
    Laporan Perubahan Ekuitas;
    e.
    LAMPIRAN V
    :
    Necara;
    f.
    LAMPIRAN VI
    :
    Laporan Arus Kas;
    g.
    LAMPIRAN VII
    :
    Catatan atas Laporan Keuangan;
    h.
    LAMPIRAN VIII 
    :
    Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
    i.
    LAMPIRAN IX
    :
    Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
    j.
    LAMPIRAN X
    :
    Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
    k.
    LAMPIRAN XI
    :
    Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
    l.
    LAMPIRAN XII
    :
    Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
    m.
    LAMPIRAN XIII
    :
    Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
    n.
    LAMPIRAN XIV
    :
    Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
    o.
    LAMPIRAN XV.1
    :
    Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
    p.
    LAMPIRAN XV.2
    :
    Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
    q.
    LAMPIRAN XVI
    :
    Daftar Dana Cadangan Daerah;
    r.
    LAMPIRAN XVII
    :
    Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
    s.
    LAMPIRAN XVIII.1
    :
    Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
    t.
    LAMPIRAN XVIII.2
    :
    Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah;
    u.
    LAMPIRAN XIX
    :
    Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
    v.
    LAMPIRAN XX.1
    :
    Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
    w.
    LAMPIRAN XX.2
    :
    Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
    a.
    LAMPIRAN XXI
    :
    Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; dan
    b.
    LAMPIRAN XXII
    :
    Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Wates
    pada tanggal 27 Juni 2024
    Pj. BUPATI KULON PROGO,
    ttd.
    SRIE NURKYATSIWI
     
    Diundangkan di Wates
    pada tanggal 27 Juni 2024
    SEKRETARIS DAERAH
    KABUPATEN KULON PROGO,
    ttd.
    TRIYONO
     
    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2024 NOMOR 2

    Perda Nomor: 2 TAHUN 2024