Perda Kabupaten Kudus Nomor: 6 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI/HULLER/PENYOSOHAN BERAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras merupakan sarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat penting dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani serta penciptaan lapangan kerja;
b.
bahwa untuk meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah serta menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Izin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut;
d.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Keputusan Menteri Pertanian tanggal 4 November 1998 Nomor 859/Kpts/TP.250/11/98 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras;
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 16 Juni 2004 Nomor 8 Tahun 2004 tentang Persetujuan atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI/HULLER/PENYOSOHAN BERAS.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kudus;
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kudus;
3.
Bupati adalah Bupati Kudus;
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kudus;
5.
Instansi yang ditunjuk adalah Badan/Dinas/Kantor/Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang ditunjuk oleh Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini;
6.
Kepala Instansi yang ditunjuk adalah Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang ditunjuk oleh Bupati dan diserahi tugas serta tanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini;
7.
Perusahaan adalah setiap penggilingan padi/huller/penyosohan beras;
8.
Penggilingan Padi adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh;
9.
Huller adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras pecah kulit;
10.
Penyosohan Beras adalah setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah beras pecah kulit menjadi beras sosoh atau mengolah beras sosoh menjadi beras yang lebih baik lagi;
11.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras;
12.
Perusahaan Skala Kecil adalah perusahaan yang memiliki kapasitas giling sampai dengan 1500 kg/jam setara beras per unit usaha;
13.
Perusahaan Skala Kecil Keliling adalah perusahaan skala kecil yang operasionalnya menggunakan alat angkut mobil barang dan peralatan mesin penggilingan padi/huller/penyosohan beras menyatu didalamnya dan dapat dipindahkan;
14.
Perusahaan Skala Besar adalah perusahaan yang memiliki kapasitas giling lebih dari 1500 kg/jam setara beras per unit usaha;
15.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
16.
Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras kepada orang pribadi atau badan;
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
18.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi;
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN

Bagian Pertama
Izin Usaha
 

Pasal 2

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras harus memperoleh izin dari Bupati.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1), orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati dengan dilampiri:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
b.
fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang berbentuk badan;
 
c.
fotocopy Bukti Pemilikan Tanah/Sertifikat;
 
d.
fotocopy Izin Gangguan (HO).
(3)
Tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diberikan atas nama pemegang izin.
(2)
Jangka waktu izin Usaha berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali mengajukan daftar ulang dengan dikenakan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dan kepada Pemegang Izin diberikan Surat Keterangan Daftar Ulang Izin Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perusahaan Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras Skala Kecil Keliling
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling harus memperoleh izin dari Bupati.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1), orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati dengan dilampiri:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
b.
fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berbentuk badan;
 
c.
fotocopy BPKB dan STNK kendaraan alat angkut penggilingan padi/huller/penyosohan beras bagi perusahaan skala kecil keliling;
 
d.
fotocopy uji kir kendaraan yang digunakan sebagai alat angkut penggilingan padi/huller/penyosohan beras.
(3)
Tata cara permohonan izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling sebagaimana dimaksud ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 5

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya di dusun yang tidak terdapat perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras yang mempergunakan mesin dan menempati bangunan permanen atau tidak terdapat usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling;
b.
memperoleh persetujuan secara tertulis tetangga terdekat dengan diketahui Kepala Dusun setempat pada saat melakukan kegiatan usaha;
c.
kapasitas giling yang dihasilkan maksimal 700 kg/jam setara beras per unit usaha (skala kecil);
d.
menanggulangi limbah dan polusi yang dihasilkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya;
e.
menjalankan usahanya di tempat yang telah ditentukan dalam izin.
 
 
 
 
BAB III
KEWAJIBAN
 

Pasal 6

Pemegang izin wajib:
a.
melaporkan kegiatan dan perkembangan usahanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati atau instansi yang ditunjuk;
b.
mengajukan perizinan izin baru apabila:
 
1)
terjadi peralihan hak/kepemilikan usaha;
 
2)
pindah lokasi;
 
3)
terjadi perluasan tempat usaha.
c.
bagi perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras skala kecil keliling wajib mengajukan permohonan baru apabila terjadi peralihan hak/kepemilikan usaha.
 
 
 
 
BAB IV
PENCABUTAN IZIN
 

Pasal 7

Izin dapat dicabut apabila:
a.
atas permintaan pemegang izin;
b.
memalsukan data atau dokumen yang dilampirkan sewaktu mengajukan permohonan izin;
c.
perusahaan tersebut belum menjalankan kegiatan usahanya selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak diterbitkannya izin;
d.
tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin;
e.
melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
melakukan perubahan pemegang izin tanpa persetujuan pemberi izin;
g.
melakukan perubahan lokasi dan perluasan usaha tanpa persetujuan pemberi izin;
h.
tidak memberikan laporan atau memberikan laporan palsu tentang kegiatan dan perkembangan usahanya;
i.
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB V
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Nama retribusi adalah Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras.
(2)
Dengan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipungut retribusi atas jasa pelayanan pemberian izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras.
(2)
Obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
 
a.
Izin usaha perusahaan skala kecil;
 
b.
Izin usaha perusahaan skala kecil keliling;
 
c.
Izin usaha perusahaan skala besar.
 
 
 
 

Pasal 10

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras.
 
 
 
 
BAB VI
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Retribusi Izin usaha penggilingan padi/huller/penyosohan beras termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 12

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemberian izin usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan beras diukur berdasarkan skala perusahaan.
 
 
 
 
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya survey dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan dan biaya administrasi.
 
 
 
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan skala perusahaan.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
retribusi izin usaha perusahaan skala kecil, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
 
b.
retribusi izin usaha perusahaan skala kecil keliling, sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
c.
retribusi izin usaha perusahaan skala besar, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
BAB XI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 16

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2), disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran retribusi terutang dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
DalamĀ hal Wajib Retribusi belum atau tidak melunasi pembayaran retribusi, maka Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk mengeluarkan surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dan dikenakan sanksi administrasi.
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan keterlambatan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN RETRIBUSI ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
 
a.
pembetulan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan menyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Tata cara pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 25

(1)
Untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2), yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Terhadap pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 25, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk memberikan imbalan berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 25, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku pula sebagai bukti pembayaran.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 26, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
 
 
 
 
BAB XIX
KADALUWARSA
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi maupun dendanya menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi terbukti melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkannya surat teguran, atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXI
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi, atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan Berita Acara Penyidikan kepada Penuntut Umum setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 31

Terhadap izin usaha perusahaan penggilingan padi/huller/penyosohan beras yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Izin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 dinyatakan masih tetap berlaku, maka setelah diundangkan Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Izin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1984 Nomor 12) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 tahun 1992 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
Disahkan di Kudus
pada tanggal 16 Juni 2004
BUPATI KUDUS,
Ttd.
MUHAMMAD TAMZIL

Diundangkan di Kudus
pada tanggal 18 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
Ttd.
HERU SUDJATMOKO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2004 NOMOR 14
Ā 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 6 TAHUN 2004

TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI/HULLER/PENYOSOHAN BERAS
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam ayat (3) sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat sehingga mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur rumah tangganya sendiri.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi/Huller/Penyosohan Beras dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d. 34
cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.