Perda Kabupaten Kudus Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya penyesuaian tarif pada beberapa jenis retribusi tempat khusus parkir, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
18.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 145);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
dan
BUPATI KUDUS
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 145), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 6a, angka 6b, dan angka 6c, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
6a.
Pelataran Gedung adalah halaman gedung milik/yang dikuasai Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Khusus Parkir;
 
6b.
Gedung Parkir adalah gedung atau bagian gedung milik/yang dikuasai Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Khusus Parkir;
 
6c.
Taman Parkir adalah pelataran milik/yang dikuasai Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana taman dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
pada pelataran gedung:
 
 
 
1.
sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
 
2.
minibus, bus, truk, dan sejenisnya, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
 
3.
sepeda motor, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
 
b.
pada gedung parkir:
 
 
 
1.
sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) paling lama 4 (empat) jam, selebihnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) per jam;
 
 
 
2.
minibus, truk, dan sejenisnya, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) paling lama 4 (empat) jam, selebihnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) per jam;
 
 
 
3.
sepeda motor, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
4.
sepeda, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
c.
pada lapangan parkir/pangkalan:
 
 
 
1.
truk dan sejenisnya, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) paling lama 4 (empat) jam, selebihnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) per jam;
 
 
 
2.
truk gandeng, tronton, trailer dan sejenisnya, sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) paling lama 4 (empat) jam, selebihnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) per jam.
 
 
d.
pada taman parkir:
 
 
 
1.
bus, sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
 
 
2.
minibus, sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
 
 
 
3.
sedan, jeep, dan sejenisnya, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
 
4.
sepeda motor, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
5.
sepeda, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
e.
Penggunaan locker penyimpanan barang pada tempat khusus parkir, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per tempat penyimpanan tidak termasuk jasa asuransi;
 
 
f.
Penggunaan tempat penyimpanan dan/atau penitipan barang, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per meter kubik per hari tidak termasuk jasa asuransi.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 4 Juni 2018
BUPATI KUDUS,
MUSTHOFA
 
Diundangkan di Kudus
pada tanggal 4 Juni 2018
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
SUDJATMIKO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2018 NOMOR 2.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dengan adanya perubahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi pada beberapa jenis retribusi tempat khusus parkir, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
Perubahan objek retribusi pada Peraturan Daerah ini adalah adanya penambahan objek retribusi yaitu Lapangan Parkir Jati Wetan dan tempat penyimpanan dan/atau tempat penyimpanan tertutup.
 
Perubahan tarif retribusi adalah tempat khusus parkir pada:
 
a.
pelataran gedung;
 
b.
gedung parkir;
 
c.
lapangan parkir/pangkalan;
 
d.
taman parkir;
 
e.
locker penyimpanan barang pada tempat khusus parkir; dan
 
f.
tempat penyimpanan dan/atau penitipan barang.
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 213.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.