Perda Kabupaten Kendal Nomor: 8 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 8 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1976 nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4079);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik indonesia Tahun 2001 nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4139);
15.
Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
21.
Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1988 Nomor 1 Seri D No. 01);
22.
Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 9 Seri B No. 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 10 Seri B No. 1);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 5 Seri D No.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 7 seri D No.4).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 9 Seri B No. 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 10 Seri B No. 1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Untuk setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 2 sebesar
Rp
500,00
2)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 3 sebesar
Rp
1.000,00
3)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 4 sebesar
Rp
1.000,00
4)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 6 sebesar
Rp
1.500,00
5)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda lebih dari 6 sebesar
Rp
2.500,00
Untuk setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 2 sebesar
Rp
500,00
2)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 3 sebesar
Rp
1.000,00
3)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 4 sebesar
Rp
1.000,00
4)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 6 sebesar
Rp
1.500,00
5)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda lebih dari 6 sebesar
Rp
2.500,00
Untuk setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 2 sebesar
Rp
500,00
2)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 3 sebesar
Rp
1.000,00
3)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 4 sebesar
Rp
1.000,00
4)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda 6 sebesar
Rp
1.500,00
5)
Kendaraan bermotor
 
 
 
Roda lebih dari 6 sebesar
Rp
2.500,00
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum, wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ditetapkan oleh Bupati.
 
(2)
Pengelolaan parkir di tepi jalan umum dilakukan oleh Dinas Perhubungan atau dinas dengan nomenklatur lain yang bertugas di bidang perhubungan/lalu lintas.
 
(3)
Dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah atau Dinas Perhubungan/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang perhubungan/lalu lintas dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, dengan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Kerjasama dilakukan secara selektif, transparan, akuntabel, dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengutamakan Pemerintah Daerah;
 
 
b.
Kerjasama dilakukan dalam hal proses pemungutan retribusi;
 
 
c.
Penunjukan kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan aspek profesionalitas, kelayakan, dan dapat dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien.
 
(4)
Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan, penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 18 Juni 2007
BUPATI KENDAL, WAKIL BUPATI
Cap ttd
SITI NURMARKESI

Diundangkan di Kendal
Pada Tanggal 21 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap ttd
KARDANI ISWANTAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2007
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 8 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL
 
 
I.
UMUM
 
Dari segi waktu, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 9 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 Seri B No. 3, telah berusia lebih dari 9 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2001 , tarif retribusi dalam Peraturan Daerah tersebut diubah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998.
 
Dengan demikian, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang berlaku sekarang ini telah berusia lebih dari 6 tahun. Dalam kurun waktu tersebut telah terjadi peningkatan inflasi yang relatif tinggi di Kabupaten Kendal. Di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tarif yang dikenakan pada subyek retribusi pengguna parkir di tepi jalan umum dikenakan 2 kali dari tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998.
 
Oleh Karena itu, tarif yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tersebut sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan laju inflasi di Kabupaten Kendal, perkembangan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya, serta kenyataan yang ada di lapangan. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi 6 (enam) tahun yang lalu yang sudah sangat berbeda dengan keadaan sekarang, dengan adanya kemajuan dan perkembangan di berbagai bidang. Akibatnya tarif tersebut tidak mampu menampung atau mengantisipasi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Kendal di masa kini dan pada masa yang akan datang.
 
Sementara itu, Pasal 12 Peraturan Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 yang berbunyi “Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan“ dapat menimbulkan multi tafsir. Padahal menurut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan syarat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalitasnya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi ”yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.”
 
Dari penjelasan Pasal 26 tersebut terlihat jelas bahwa dalam hal-hal tertentu retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun demikian, di dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998, tidak dijelaskan secara tegas mengenai batasan-batasan dari retribusi yang tidak dapat diborongkan, maka secara yuridis bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan retribusi parkir di tepi jalan umum tidak dapat diborongkan. Seharusnya untuk memberikan kejelasan dan ketegasan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat diborongkan berkaitan dengan retribusi, Pasal 12 tersebut perlu diberi penjelasan, sehingga tidak bertolak belakang dengan penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan tidak menimbulkan salah tafsir.
 
Dengan adanya penjelasan terhadap Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998, maka dari sisi yuridis Pemerintah Daerah mempunyai kekuatan hukum dalam rangka melaksanakan kerja sama dengan pihak ke tiga dalam rangka pengelolaan retribusi parkir ditepi jalan umum dan optimalisasi pengelolaan retribusi tempat khusus parkir.
 
Disamping itu dari sisi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, terhadap beberapa istilah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tersebut perlu diadakan perubahan untuk kedua kalinya dan disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.