Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
    NOMOR 2 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI KENDAL,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
    3.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    4.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
     
     
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
    dan
    BUPATI KENDAL
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah adalah Kabupaten Kendal.
    2.
    Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3.
    Bupati adalah Bupati Kendal.
    4.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
    5.
    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah.
    6.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    7.
    Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut LRA adalah laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan sesuai struktur APBD yang diklasifikasikan ke dalam kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
    8.
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode laporan.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
     
    a.
    Laporan Realisasi Anggaran;
     
    b.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
    c.
    Neraca;
     
    d.
    Laporan Operasional;
     
    e.
    Laporan Arus Kas;
     
    f.
    Laporan Perubahan Ekuitas; dan
     
    g.
    Catatan atas Laporan Keuangan.
    (2)
    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
    a.
    pendapatan
    Rp2.452.995.787.394,83
    b.
    belanja
    Rp2.475.093.332.750,00
     
    defisit
    Rp22.097.545.355,17
    c.
    pembiayaan
     
    -
    penerimaan
    Rp151.226.927.832,73
     
    -
    pengeluaran
    Rp26.000.000.000,00
     
     
    pembiayaan neto
    Rp125.226.927.832,73
    d.
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
    Rp103.129.382.477,56
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai berikut:
    a.
    selisih anggaran dengan realisasi pendapatan senilai Rp2.818.652.678,83 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran pendapatan setelah perubahan
    Rp2.450.177.134.716,00
     
    2.
    realisasi
    Rp2.452.995.787.394,83
     
     
    selisih lebih
    Rp2.818.652.678,83
    b.
    selisih anggaran dengan realisasi belanja senilai Rp100.298.124.799,00 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran belanja setelah perubahan
    Rp2.575.391.457.549,00
     
    2.
    realisasi
    Rp2.475.093.332.750,00
     
     
    selisih kurang
    Rp100.298.124.799,00
    c.
    selisih anggaran dengan realisasi defisit senilai Rp103.116.777.477,83 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran defisit setelah perubahan
    Rp125.214.322.833,00
     
    2.
    realisasi defisit
    Rp22.097.545.355,17
     
     
    selisih kurang
    Rp103.116.777.477,83
    d.
    selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan senilai Rp12.604.999,73 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
    Rp151.214.322.833,00
     
    2.
    realisasi
    Rp151.226.927.832,73
     
     
    selisih lebih
    Rp12.604.999,73
    e.
    selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan senilai Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
    Rp26.000.000.000,00
     
    2.
    realisasi
    Rp26.000.000.000,00
     
     
    selisih
    Rp0,00
    f.
    selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp12.604.999,73 dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
    Rp125.214.322.833,00
     
    2.
    realisasi
    Rp125.226.927.832,73
     
     
    selisih lebih
    Rp12.604.999,73
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
    Saldo Anggaran Lebih Awal
    Rp151.214.322.832,73
    Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
    Rp151.214.322.832,73
    sub total
    Rp0,00
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
    Rp103.129.382.477,56
    sub total
    Rp103.129.382.477,56
    koreksi kesalahan pembukuan Tahun Sebelumnya
    Rp0,00
    Saldo Anggaran Lebih Akhir
    Rp103.129.382.477,56
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
    a.
    Jumlah Aset
    Rp3.675.547.657.964,52
    b.
    Jumlah Kewajiban
    Rp74.826.953.967,30
    c.
    Jumlah Ekuitas
    Rp3.600.720.703.997,22
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
    a.
    pendapatan-LO
    Rp2.388.133.208.244,21
    b.
    beban
    Rp2.144.324.786.623,76
    c.
    surplus dari operasi
    Rp243.808.421.620,45
    d.
    defisit dari kegiatan non operasional
    Rp9.673.920.760,81
    e.
    surplus sebelum pos luar biasa
    Rp234.134.500.859,64
    f.
    defisit pos luar biasa
    Rp3.127.999.000,00
    g.
    surplus-LO
    Rp231.006.501.859,64
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
    a.
    saldo awal kas per 1 Januari 2023
    Rp151.214.350.672,73
    b.
    arus kas bersih dari aktivitas operasi
    Rp282.724.824.793,83
    c.
    arus kas bersih dari aktivitas investasi
    (Rp330.822.370.149,00)
    d.
    arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
    Rp12.605.000,00
    e.
    arus kas bersih dari aktivitas transitoris
    (Rp27.840,00)
    f.
    saldo akhir kas per 31 Desember 2023
    Rp103.129.382.477,56
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
    a.
    ekuitas awal
    Rp3.358.537.077.057,56
    b.
    surplus-LO
    Rp231.006.501.859,64
    c.
    dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
    Rp11.177.125.080,02
    d.
    ekuitas akhir
    Rp3.600.720.703.997,22
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
    (2)
    Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     
    a.
    Lampiran I
    :
    Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
     
    Lampiran I.1
    :
    Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
     
    Lampiran I.2
    :
    Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan Jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.3
    :
    Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub Kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.4
    :
    Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
    b.
    Lampiran II
    :
    Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
    c.
    Lampiran III
    :
    Laporan operasional;
    d.
    Lampiran IV
    :
    Laporan perubahan ekuitas;
    e.
    Lampiran V
    :
    Neraca;
    f.
    Lampiran VI
    :
    Laporan arus kas;
    g.
    Lampiran VII
    :
    Catatan atas laporan keuangan;
    h.
    Lampiran VIII
    :
    Daftar rekapitulasi piutang daerah;
    i.
    Lampiran IX
    :
    Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
    j.
    Lampiran X
    :
    Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
    k.
    Lampiran XI
    :
    Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
    l.
    Lampiran XII
    :
    Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
    m.
    Lampiran XIII
    :
    Daftar rekapitulasi aset tetap;
    n.
    Lampiran XIV
    :
    Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
    o.
    Lampiran XV
    :
    Daftar rekapitulasi aset lainnya;
    p.
    Lampiran XVI
    :
    Daftar dana cadangan daerah;
    q.
    Lampiran XVII
    :
    Daftar kewajiban jangka pendek;
    r.
    Lampiran XVIII
    :
    Daftar kewajiban jangka panjang;
    s.
    Lampiran XIX
    :
    Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
    t.
    Lampiran XX
    :
    Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
     
    Lampiran XX.1
    :
    Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
     
    Lampiran XX.2
    :
    Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Kendal
    pada tanggal 22 Juli 2024
    BUPATI KENDAL,
    ttd.
    DICO M GANINDUTO
     
    Diundangkan di Kendal
    pada tanggal 22 Juli 2024
    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
    ttd.
    SUGIONO
     
    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024 NOMOR 2

    Perda Nomor: 2 TAHUN 2024