Perda Kabupaten Kediri Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) dan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta meningkatkan potensi penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112) perlu diubah;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
9 .
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
| ||||||||
|
10 .
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||
|
13 .
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950 );
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||
|
18.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
| ||||||||
|
19.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
| ||||||||
|
20.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri D);
| ||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
| ||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
| |||||||||
|
a.
|
Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 101);
| ||||||||
|
b.
|
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
| ||||||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
| |||||||
|
|
4.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||
|
|
5.
|
Instansi Pemungut Pajak Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri yang selanjutnya disebut Bapenda.
| |||||||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||
|
|
7.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
|
8.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||||||
|
|
9.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| |||||||
|
|
10.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||||||
|
|
11.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| |||||||
|
|
12.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||||||
|
|
13.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| |||||||
|
|
14.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||||||
|
|
15.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
| |||||||
|
|
16.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |||||||
|
|
17.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||
|
|
18.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| |||||||
|
|
19.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||||||
|
|
20.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||||
|
|
21.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||||||
|
|
22.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| |||||||
|
|
23.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
| |||||||
|
|
24.
|
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
| |||||||
|
|
25.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||||||
|
|
26.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
|
27.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||||||
|
|
28.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP , adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |||||||
|
|
29.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||||||
|
|
30.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||
|
|
31.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| |||||||
|
|
32.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |||||||
|
|
33.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||
|
|
34.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||||
|
|
35.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||||
|
|
36.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||
|
|
37.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||
|
|
38.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diperlakukan sama dengan Surat Setoran Pajak Daerah.
| |||||||
|
|
39.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||
|
|
40.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
41.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||||
|
|
42.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||||||
|
|
43.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak , besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||||||
|
|
44.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||||
|
|
45.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||||||
|
|
46.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang, atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||
|
|
47.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
| |||||||
|
|
48.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah , Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah , Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||||||
|
|
49.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak .
| |||||||
|
|
50.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||||
|
|
51.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |||||||
|
|
52.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||
|
|
53.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Kediri yang memuat ketentuan pidana.
| |||||||
|
|
54.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20
| ||||||||
|
|
(1)
|
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
| |||||||
|
|
(2)
|
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
|
a.
|
tontonan film;
| ||||||
|
|
|
b.
|
pagelaran kesenian tradisional, musik, tari dan/atau busana;
| ||||||
|
|
|
c.
|
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
| ||||||
|
|
|
d.
|
pameran;
| ||||||
|
|
|
e.
|
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
| ||||||
|
|
|
f.
|
sirkus, akrobat dan sulap;
| ||||||
|
|
|
g.
|
permainan bilyar dan boling;
| ||||||
|
|
|
h.
|
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan termasuk futsal;
| ||||||
|
|
|
i.
|
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
| ||||||
|
|
|
j.
|
pertandingan olahraga.
| ||||||
|
|
(3)
|
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan Hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti Hiburan yang diselenggarakan dalam pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 23 huruf g angka (2) dan huruf h diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||||||||
|
|
Besarnya tarif Pajak untuk setiap jenis Hiburan adalah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
a.
|
tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
| |||||||
|
|
b.
|
pagelaran kesenian ditetapkan:
| |||||||
|
|
|
1.
|
pagelaran kesenian tradisional, tari sebesar 10% (sepuluh persen);
| ||||||
|
|
|
2.
|
pagelaran musik dan busana sebesar 15% (lima belas persen);
| ||||||
|
|
c.
|
kontes kecantikan, bina raga ditetapkan 20% (dua puluh persen);
| |||||||
|
|
d.
|
pameran ditetapkan sebesar 15%(lima belas persen);
| |||||||
|
|
e.
|
diskotik, karaoke, klab malam ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
| |||||||
|
|
f.
|
sirkus, akrobat dan sulap ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
| |||||||
|
|
g.
|
permainan ditetapkan:
| |||||||
|
|
|
1.
|
permainan bilyar sebesar 15% (lima belas persen);
| ||||||
|
|
|
2.
|
boling sebesar 25% (lima belas persen);
| ||||||
|
|
h.
|
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan termasuk futsal ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
| |||||||
|
|
i.
|
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
| |||||||
|
|
j.
|
pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36
| ||||||||
|
|
(1)
|
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
| |||||||
|
|
(2)
|
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
| |||||||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
|
a.
|
penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
| ||||||
|
|
|
b.
|
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari 30 KVa tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pasal 121 dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 20 Januari 2017 BUPATI KEDIRI, ttd. HARYANTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri pada tanggal 20 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI, ttd. SUPOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2O17 NOMOR 3 | |||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
| |||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||
|
Bahwa dengan dterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) maka kelembagaan pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112)perlu disesuaikan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah , ada pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut diatas ternyata ditemukan potensi intensifikasi pajak daerah terutama dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan untuk kategori tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sehingga diperlukan perubahan regulasi terkait pengenaan Pajak Penerangan Jalan kategori tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Oleh karena itu perlu merubah untuk ketiga kali beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut diatas, sehingga pemungutan pajak daerah dari sektor pajak penerangan jalan dapat ditingkatkan yang berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pameran adalah memperkenalkan kepada khalayak umum yang berfungsi sebagai sarana edukasi, sarana informasi dan komunikasi serta sebagai sarana rekreasi dan apresiasi. Obyek pameran, dapat berupa hasil karya seni, hasil produksi dan jasa wisata. Jasa wisata meliputi tempat rekreasi, kolam renang, kolam pancing dan taman wisata (wisata buatan, wisata alam, wisata budaya, wisata religi).
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
angka 1
Yang dimaksud dengan "hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional" adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk kelestarian dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
angka 2
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Angka 5
Dihapus.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||
|
| |||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 149
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.