Perda Kabupaten Kediri Nomor: 25 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 25 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di bidang parkir, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung kegiatan Lalu Lintas dan angkutan Jalan;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
5.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
6.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
7.
Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor.
8.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
12.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
13.
Jumlah berat yang diperbolehkan disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
16.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Jasa Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
18.
Sistem pungutan melalui Parkir Berlangganan adalah Pembayaran atas Penggunaan tempat Parkir di Tepi Jalan Umum yang dipungut sekaligus 12 (dua belas) bulan.
19.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.
Petugas Parkir adalah petugas yang ditunjuk Kepala Daerah untuk mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
28.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PERPARKIRAN
 

Pasal 2

(1)
Pelayanan perparkiran di tepi jalan umum bertujuan untuk mengendalikan dan mengatur pengguna jalan umum guna menekan angka kemacetan lalu lintas.
(2)
Sistem pelayanan perparkiran di tepi jalan umum terdiri dari sistem parkir berlangganan dan sistem parkir non berlangganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan Nama Retribusi Parkir di tepi jalan umum, dipungut Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Obyek Retribusi adalah penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, pengadaan sarana prasarana dan pemeliharaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap kali Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Mobil bis dan mobil barang dengan JBB >3500 Kg, sebesar Rp2.000,-;
 
b.
Mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB <3500 Kg, sebesar Rp1.000,-;
 
c.
Sepeda motor, sebesar Rp500,-.
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Parkir Berlangganan selama satu tahun ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebesar Rp20.000,-;
 
b.
Sepeda Motor sebesar Rp10.000,-.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka intensifikasi sumber pendapatan daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi parkir dengan sistem parkir berlangganan.
(2)
Pelaksanaan Parkir berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan Instansi terkait dan/atau antar Pemerintah Daerah.
(3)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
(4)
Tata cara dan pengaturan sistem Parkir berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Bagi yang telah membayar retribusi parkir berlangganan tidak dipungut retribusi parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Retribusi parkir dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Masa Retribusi Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) kali parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Masa Retribusi Parkir Berlangganan adalah suatu jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Retribusi Terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Tata cara pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
 

Pasal 18

Penentuan pembayaran retribusi terutang sekaligus dibayar secara tunai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 28

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi obyek Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 29

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain yang berkenan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 31

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 32

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 28 Desember 2011
BUPATI KEDIRI,
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 28 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd.
SUPOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 25
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 25 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
  
I.
UMUM
 
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sumber retribusi, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23).
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resor Kediri, sedangkan antar Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah yang bekerja sama dalam pemungutan retribusi berlangganan yang ditetapkan dengan Kesepakatan Bersama.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 105
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.