Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 8 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEBUMEN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilaksanakan;
|
|
b.
|
bahwa dengan tidak dilaksanakannya Izin Gangguan, maka Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut;
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN dan BUPATI KEBUMEN | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 132) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 19 Oktober 2018 WAKIL BUPATI KEBUMEN, ttd. YAZID MAHFUDZ Diundangkan di Kebumen pada tanggal 19 Oktober 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR, ttd. MAHMUD FAUZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2018 NOMOR 8 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN | |
|
| |
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan tidak dapat dilaksanakan.
Retribusi Izin Gangguan merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Gangguan oleh karena itu apabila Izin Gangguan sudah tidak dilaksanakan, maka retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut. Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di Kabupaten Kebumen, peraturan daerah yang tidak dapat dilaksanakan perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. |
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
|
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 154
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.