Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
22.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
23.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1989 Nomor 7);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan/atau bentuk badan usaha lainnya.
6.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi.
8.
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat Retribusi IUJK adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kebumen.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib membayar retribusi atas pemberian izin usaha jasa konstruksi.
11.
Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
15.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
16.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana pemungutan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
17.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
18.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi IUJK dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan yang akan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi IUJK adalah pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan yang akan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi IUJK adalah orang perseorangan atau badan yang akan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi IUJK termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
(2)
Batasan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dikelompokkan dalam:
 
a.
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi terdiri dari:
 
 
1.
Golongan Kecil, yaitu Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
 
 
2.
Golongan Non Kecil, yaitu Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 
b.
Penyedia Jasa Perencanaan/Pengawasan.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian IUJK yang meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan/atau penilaian.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Terhadap pemberian IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut Retribusi IUJK kepada Pemohon.
(2)
Besarnya Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Golongan usaha jasa Pelaksana Konstruksi:
  
1.Kualifikasi Kecil:Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.Kualifikasi Non Kecil:Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
1.Kualifikasi Kecil:Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.Kualifikasi Non Kecil:Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
1.Kualifikasi Kecil:Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.Kualifikasi Non Kecil:Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
 
b.
Golongan usaha jasa Perencana Konstruksi/Pengawas Konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Besarnya Retribusi IUJK untuk perpanjangan izin sama dengan Tarif Retribusi IUJK permohonan baru.
(4)
Besarnya Retribusi IUJK untuk perubahan alamat kantor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Retribusi IUJK.
(5)
Besarnya Retribusi IUJK untuk perubahan badan usaha, nama pemegang izin, susunan pengurus, direksi, kegiatan usaha, bidang pekerjaan, perubahan kualifikasi maupun klasifikasi ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Retribusi IUJK.
(6)
Besarnya Retribusi IUJK karena penggantian ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sisa masa berlaku IUJK lebih dari 3 (tiga) tahun tidak dikenakan Retribusi IUJK;
 
b.
sisa masa berlaku IUJK kurang dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dikenakan Retribusi IUJK sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Tarif Retribusi IUJK;
 
c.
sisa masa berlaku IUJK kurang dari 2 (dua) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun dikenakan Retribusi IUJK sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tarif Retribusi IUJK;
 
d.
sisa masa berlaku IUJK kurang dari 1 (satu) tahun dikenakan Retribusi IUJK sebesar 100% (seratus persen) dari Tarif Retribusi IUJK.
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi IUJK yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan Retribusi IUJK tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi IUJK dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi IUJK secara lunas kepada Bendahara Penerima pada Dinas/Instansi yang berwenang atau tempat lain sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi IUJK harus diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi IUJK tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi IUJK terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Retribusi IUJK disetor oleh Bendahara Penerima ke Kas Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Penagihan dilakukan dengan cara mengeluarkan STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi IUJK yang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi IUJK terutang.
(3)
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi IUJK, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi IUJK dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA
 

Pasal 15

(1)
Penagihan Retribusi IUJK kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi IUJK, kecuali apabila Wajib Retribusi IUJK melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi IUJK baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Piutang Retribusi IUJK yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi IUJK yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi IUJK meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi IUJK sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi IUJK yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi IUJK oleh Bupati.
(4)
Pada setiap akhir tahun takwim berdasarkan laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang terutang, Jumlah Retribusi yang telah dibayar, Sisa Piutang Retribusi dan Keterangan mengenai Wajib Retribusi IUJK.
(5)
Bupati menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa.
(7)
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2002 Seri C Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 Mei 2008
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
RUSTRININGSIH
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
SUROSO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008 NOMOR
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Retribusi Daerah adalah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Retribusi IUJK termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Daerah.
 
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu ditinjau kembali.
 
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud besarnya Retribusi IUJK karena penggantian adalah biaya penggantian bagi pemegang IUJK berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.