Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 20 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 20 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 126);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 127);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 144).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.647.019.919.000,00
b.
Belanja
2.812.902.414.000,00
 
Defisit
(165.882.495.000,00)
c.
Pembiayaan:
 
 
1.
Penerimaan
177.632.495.000,00
 
2.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
165.882.495.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.647.019.919.000,00
b.
Belanja
2.812.902.414.000,00
 
Defisit
(165.882.495.000,00)
c.
Pembiayaan:
 
 
1.
Penerimaan
177.632.495.000,00
 
2.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
165.882.495.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.647.019.919.000,00
b.
Belanja
2.812.902.414.000,00
 
Defisit
(165.882.495.000,00)
c.
Pembiayaan:
 
 
1.
Penerimaan
177.632.495.000,00
 
2.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
165.882.495.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
347.309.619.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.683.354.032.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
616.356.268.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
347.309.619.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.683.354.032.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
616.356.268.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
347.309.619.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
1.683.354.032.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
616.356.268.000,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
89.976.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
47.325.928.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
9.416.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
200.591.691.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
89.976.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
47.325.928.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
9.416.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
200.591.691.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
89.976.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
47.325.928.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
9.416.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
200.591.691.000,00
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
37.174.385.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.234.003.169.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
412.176.478.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
37.174.385.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.234.003.169.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
412.176.478.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
37.174.385.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
1.234.003.169.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
412.176.478.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Hibah sejumlah
123.947.600.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
00,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
118.931.716.000,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
00,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
23.361.305.000,00
f.
Alokasi Dana Desa yang bersumber APBN sejumlah
350.115.647.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Hibah sejumlah
123.947.600.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
00,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
118.931.716.000,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
00,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
23.361.305.000,00
f.
Alokasi Dana Desa yang bersumber APBN sejumlah
350.115.647.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Hibah sejumlah
123.947.600.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
00,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
118.931.716.000,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
00,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
23.361.305.000,00
f.
Alokasi Dana Desa yang bersumber APBN sejumlah
350.115.647.000,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.728.997.326.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
1.083.905.088.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.728.997.326.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
1.083.905.088.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
1.728.997.326.000,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
1.083.905.088.000,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai Sejumlah
1.144.816.115.000,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
00,00
c.
Belanja Subsidi Sejumlah
00,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
31.651.200.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
46.546.354.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
14.014.824.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
490.968.833.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai Sejumlah
1.144.816.115.000,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
00,00
c.
Belanja Subsidi Sejumlah
00,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
31.651.200.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
46.546.354.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
14.014.824.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
490.968.833.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai Sejumlah
1.144.816.115.000,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
00,00
c.
Belanja Subsidi Sejumlah
00,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
31.651.200.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
46.546.354.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
14.014.824.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
490.968.833.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
65.386.694.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
576.462.109.000,00
c.
Belanja Modal Sejumlah
442.056.285.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
65.386.694.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
576.462.109.000,00
c.
Belanja Modal Sejumlah
442.056.285.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
65.386.694.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
576.462.109.000,00
c.
Belanja Modal Sejumlah
442.056.285.000,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan sejumlah
177.632.495.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
11.750.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan sejumlah
177.632.495.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
11.750.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan sejumlah
177.632.495.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah
11.750.000.000,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
176.132.495.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
00,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
00,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
00,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
1.500.000.000,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
00,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
176.132.495.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
00,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
00,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
00,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
1.500.000.000,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
00,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
176.132.495.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
00,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
00,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
00,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
1.500.000.000,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
00,00
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
00,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
10.250.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
00,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
1.500.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
00,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
10.250.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
00,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
1.500.000.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
00,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
10.250.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
00,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
1.500.000.000,00
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal terjadi keadaan darurat setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan/atau disampaikan dalam Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kabupaten Kebumen; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.
(4)
Dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dan masyarakat; dan
 
c.
adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan.
(6)
Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 27 Desember 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 27 Desember 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.