Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 11 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, IZIN USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN MINUMAN DAN IZIN PENGOBAT TRADISIONAL DI KABUPATEN KEBUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEBUMEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN dan BUPATI KEBUMEN | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, IZIN USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN MINUMAN DAN IZIN PENGOBAT TRADISIONAL DI KABUPATEN KEBUMEN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 Maret 2011 BUPATI KEBUMEN, Ttd. BUYAR WINARSO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 9 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, Ttd. SUROSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2011 NOMOR 11 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.