Perda Kabupaten Karimun Nomor: 9 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 9 TAHUN 2001
 
TENTANG

PAJAK HOTEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Hotel dan Restoran diubah menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Pajak Hotel;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang undang Nomor 12 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
2.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pajak Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara 3684 );
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
9.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG PAJAK HOTEL
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Republik Indonesia;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Karimun;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan Hotel;
f.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
g.
Pengusaha hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
h.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak objek Pajak dan atau bukan objek Pajak. dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah·
1.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
J.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
k.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
I.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPOLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang:
n.
Surat Ketetapan Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak;
o.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda .
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama pajak Hotel dipungut Pajak atas setiap pelayanan di hotel.
(2)
Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
(3)
Objek Pajak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) pasal ini meliputi:
 
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain gubuk pariwisata (cottage), Motel, Wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos dengan jumlah 5 (Lima) kamar atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
 
b.
Pelayanan penunjang antara lain telepon, faximil, telex, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel.
 
c.
Fasilitas olahraga, antara lain pusat kebugaran (fitness center) kolam renang, tennis golf dan bilyar. yang disediakan atau dikelola hotel, khusus tamu hotel bukan untuk umum .
 
d.
Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya tidak menyatu dengan hotel;
b.
Pelayanan tinggal di Asrama dan Pondok Pesantren;
c.
Fasilitas Olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d.
Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e.
Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum .
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
(2)
Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Pajak yang terhutang dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Besarnya pokok Pajak Hotel yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lama 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau Kuasanya dan disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) sebulan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terhutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terh it un gnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB.
 
b.
SKPDKBT.
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak.
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhitung, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) huruf c pasal ini, diterbitkan apabila jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terhutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dan b pasal ini, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang lebih ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah .
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan .
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% ( dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4 ) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 ( tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terhutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dikeluarkan oleh Pejabat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan Wajib Pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATACARA PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) pada pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan pajak yang terhutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Daerah, atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sesudah harus memberikan keputusan .
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD.
 
b.
SKPDKB.
 
c.
SKPDKBT.
 
d.
SKPDLB.
 
e.
SK.PON.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini di terima, harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan .
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Daerah ini, dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% ( dua Persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya
 
a.
Nama dan Alamat wajib pajak.
 
b.
Masa pajak.
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak.
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui, Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 29

( l)
Hak untuk melakukan penagih pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan hutang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung .
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua ) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Peraturan Daerah ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini membuat berita acara setiap tindakan tentang
 
a.
Pemeriksaan tersangka;
 
b.
Pemasukan rumah;
 
c.
Penyitaan benda;
 
d.
Pemeriksaan surat;
 
e.
Pemeriksaan saksi;
 
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian.
(4)
Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang­-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 17/lll/2000 tentang memberlakukan secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Hal-hat yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 31 Mei 2001
BUPATI KARIMUN
ttd.
DRS. H. MUHAMMAD SANI

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 TAHUN 2001
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H. RISMAN BACKRI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.