Perda Kabupaten Karimun Nomor: 3 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 3 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna untuk membiayai Pembangunan dan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa dalam Pelaksanaan Pengalihan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas besaran tarif yang dikenakan terhadap pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
dan
BUPATI KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 49 ayat (5) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 49
 
(1)
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, pengusahaan dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
 
(2)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan /atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
(3)
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
 
 
a.
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
 
 
b.
jalan tol;
 
 
c.
kolam renang;
 
 
d.
pagar mewah;
 
 
e.
tempat olahraga;
 
 
f.
galangan kapal, dermaga;
 
 
g.
taman mewah;
 
 
h.
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
 
 
i.
menara.
 
(4)
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
 
 
a.
digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
 
 
b.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
 
c.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
 
 
d.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
 
e.
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
 
 
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
(5)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
(1)
Setiap orang Pribadi atau badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan wajib mendaftarkan objek pajaknya tersebut ke Dinas/Instansi terkait.
 
(2)
Dalam hal orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mendaftarkan objek pajaknya maka akan dilakukan pendataan oleh Dinas/Instansi terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 53
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar:
 
a.
Untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu perseratus);
 
b.
Untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua perseratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 3 Juni 2013
BUPATI KARIMUN,
ttd.
NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 3 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
T.S. ARIF FADILLAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2013 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah Kabupaten dan Kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Revisi Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi penerimaan Pajak Daerah sebagai Sumber Penerimaan Daerah yang dinilai sangat efektif dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan.

Peraturan ini disamping dimaksud sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab juga merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali Pajak Daerah Kabupaten Karimun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan, dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud pagar mewah adalah pagar yang harga pembuatannya di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)/m2.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
Contoh:
Tarif Pajak 0,1%
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
-
Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
-
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
-
Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
-
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00
-
Nilai Jual Tidak Kena Pajak Rp15.000.000,-
-
Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
-
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
-
Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
-
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00
-
Nilai Jual Tidak Kena Pajak Rp15.000.000,-
-
Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
-
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
-
Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
-
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00
-
Nilai Jual Tidak Kena Pajak Rp15.000.000,-
 
a.NJOP Bumi: 800 x Rp300.000,00Rp240.000.000,-
b.NJOP Bangunan  
 -Rumah dan garasi  
  400 x Rp350.000,-Rp140.000.000,-
 -Taman  
  200 x Rp50.000,-Rp10.000.000,-
 -Pagar  
  (120 x 1,5) x Rp175.000,-Rp31.000.000, +
  Total NJOP BangunanRp181.000.000,-
  Nilai NJOPTKPRp15.000.000, -
  Nilai Jual Bangunan Kena PajakRp166.000.000,-
c.Nilai Jual Objek Pajak Kena PajakRp406.000.000,-
d.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam peraturan daerah yaitu 0,1%  
 Terutang 0,1% x Rp406.000.000,-Rp406.000,-
a.NJOP Bumi: 800 x Rp300.000,00Rp240.000.000,-
b.NJOP Bangunan  
 -Rumah dan garasi  
  400 x Rp350.000,-Rp140.000.000,-
 -Taman  
  200 x Rp50.000,-Rp10.000.000,-
 -Pagar  
  (120 x 1,5) x Rp175.000,-Rp31.000.000, +
  Total NJOP BangunanRp181.000.000,-
  Nilai NJOPTKPRp15.000.000, -
  Nilai Jual Bangunan Kena PajakRp166.000.000,-
c.Nilai Jual Objek Pajak Kena PajakRp406.000.000,-
d.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam peraturan daerah yaitu 0,1%  
 Terutang 0,1% x Rp406.000.000,-Rp406.000,-
a.NJOP Bumi: 800 x Rp300.000,00Rp240.000.000,-
b.NJOP Bangunan  
 -Rumah dan garasi  
  400 x Rp350.000,-Rp140.000.000,-
 -Taman  
  200 x Rp50.000,-Rp10.000.000,-
 -Pagar  
  (120 x 1,5) x Rp175.000,-Rp31.000.000, +
  Total NJOP BangunanRp181.000.000,-
  Nilai NJOPTKPRp15.000.000, -
  Nilai Jual Bangunan Kena PajakRp166.000.000,-
c.Nilai Jual Objek Pajak Kena PajakRp406.000.000,-
d.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam peraturan daerah yaitu 0,1%  
 Terutang 0,1% x Rp406.000.000,-Rp406.000,-
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.