Perda Kabupaten Karimun Nomor: 14 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 14 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah untuk memperkuat dana Pembangunan dipandang perlu ditetapkan Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Siak, Kab. Karimun, Kab. Natuna, Kab. Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karimun;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun;
3.
Bupati adalah Bupati Karimun;
4 .
Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun;
5.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun;
6.
Pejabat adalah pegawai negeri yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan ternak termasuk pemeriksaan Kesehatan Hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
8.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan;
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial;
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
15.
Penyidikan Tindakan Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi dapat diketahui serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut pembayaran Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas di Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memakai/menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayananan, dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip penetapan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan didasarkan kepada tujuan untuk memperoleh penerimaan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, biaya pembangunan, perawatan rumah potong, kebersihan dan pelayanan pemotongan hewan.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak.
(2)
Struktur besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Biaya tempat pemotongan:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
2.000,-/ekor
 
3.
Babi
8.000,- /ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
4.000,-/ekor
 
3.
Babi
5.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
c.
Biaya pemeriksaan daging:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
4.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
d.
Pemeriksaan Ulang Kesehatan Daging;
 
 
Daging asal luar daerah untuk dipasarkan atau diperjualbelikan diperiksa ulang:
 
 
1.
Daging Sapi, Kerbau dan Kuda
500,-/kg
 
2.
Daging Kambing atau Domba
300,-/kg
 
3.
Daging Babi
1.000,-/kg
 
4.
Daging Unggas sebesar
200,-/kg
e.
Transportasi Daging:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
100,-/kg
 
2.
Kambing atau Domba
100,-/kg
 
3.
Jeroan/isi perut
50,-/kg
 
4.
Babi
100,-/kg
f.
Kandang Penitipan Hewan/Ternak:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
1.000,-/ekor
 
3.
Babi
2.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,-/ekor
g.
Pemotongan darurat/hajat
15.000,-/ekor
h.
Pemeriksaan Laboratorium
10.000,-/ekor
i.
Pelepasan daging dan tulang
100,-/kg
j.
Pemakaian ruang pendingin
100,-/kg perhari
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Biaya tempat pemotongan:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
2.000,-/ekor
 
3.
Babi
8.000,- /ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
4.000,-/ekor
 
3.
Babi
5.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
c.
Biaya pemeriksaan daging:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
4.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
d.
Pemeriksaan Ulang Kesehatan Daging;
 
 
Daging asal luar daerah untuk dipasarkan atau diperjualbelikan diperiksa ulang:
 
 
1.
Daging Sapi, Kerbau dan Kuda
500,-/kg
 
2.
Daging Kambing atau Domba
300,-/kg
 
3.
Daging Babi
1.000,-/kg
 
4.
Daging Unggas sebesar
200,-/kg
e.
Transportasi Daging:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
100,-/kg
 
2.
Kambing atau Domba
100,-/kg
 
3.
Jeroan/isi perut
50,-/kg
 
4.
Babi
100,-/kg
f.
Kandang Penitipan Hewan/Ternak:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
1.000,-/ekor
 
3.
Babi
2.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,-/ekor
g.
Pemotongan darurat/hajat
15.000,-/ekor
h.
Pemeriksaan Laboratorium
10.000,-/ekor
i.
Pelepasan daging dan tulang
100,-/kg
j.
Pemakaian ruang pendingin
100,-/kg perhari
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Biaya tempat pemotongan:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
2.000,-/ekor
 
3.
Babi
8.000,- /ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
10.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
4.000,-/ekor
 
3.
Babi
5.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
c.
Biaya pemeriksaan daging:
 
 
1.
Lembu, Kerbau, Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
4.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,- /ekor
d.
Pemeriksaan Ulang Kesehatan Daging;
 
 
Daging asal luar daerah untuk dipasarkan atau diperjualbelikan diperiksa ulang:
 
 
1.
Daging Sapi, Kerbau dan Kuda
500,-/kg
 
2.
Daging Kambing atau Domba
300,-/kg
 
3.
Daging Babi
1.000,-/kg
 
4.
Daging Unggas sebesar
200,-/kg
e.
Transportasi Daging:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
100,-/kg
 
2.
Kambing atau Domba
100,-/kg
 
3.
Jeroan/isi perut
50,-/kg
 
4.
Babi
100,-/kg
f.
Kandang Penitipan Hewan/Ternak:
 
 
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
5.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau Domba
1.000,-/ekor
 
3.
Babi
2.000,-/ekor
 
4.
Unggas
100,-/ekor
g.
Pemotongan darurat/hajat
15.000,-/ekor
h.
Pemeriksaan Laboratorium
10.000,-/ekor
i.
Pelepasan daging dan tulang
100,-/kg
j.
Pemakaian ruang pendingin
100,-/kg perhari
 
 
 
 
(3)
Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini harus disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat, dikenakan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini.
(2)
Hewan yang dipotong akibat kecelakaan dan dipergunakan untuk usaha, dikenakan tambahan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Untuk memotong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik hewan harus dapat menunjukan bukti kepemilikan
 
 
 
 

Pasal 10

Hewan yang akan dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan/atau adat, tidak dikenakan retribusi.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 11

(1)
Setiap hewan yang akan dipotong, harus diperiksa lebih dahulu kesehatan nya (ante martum) oleh Petugas Ahli.
(2)
Petugas Ahli akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap he­wan yang akan dipotong, setelah pemiliknya menunjukan bukti kepemilikan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, khusus hewan betina terlebih dahulu harus diperiksa ke­suburannya oleh Petugas Ahli.
 
 
 
 

Pasal 12

Apabila dalam pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah ini, ternyata hewan tersebut menderita sakit atau dalam keadaan bunting dan/atau masih produktif, Petugas Ahli dapat atau harus menolak hewan tersebut untuk dipotong.
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, pemilik hewan berhak mengajukan pemeriksaan ulang kepada Petugas Ahli atas biaya pemilik hewan.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemotongan hewan selain kambing dan unggas tidak dapat dilaksanakan di luar Rumah Potong Hewan kecuali pemilik dapat menunjukan Kartu Potong Hewan.
(2)
Apabila melakukan pelanggaran ayat (1) pasal ini dikenakan sanksi berupa denda 2 (dua) kali retribusi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Juru Periksa Daging melakukan pemeriksaan daging dan anggota-anggota badan lainnya dari hewan yang sudah dipotong.
(2)
Daging dan bagian-bagian badan hewan lainnya yang dinyatakan baik, diberi tanda stempel tinta warna violet sedangkan yang dinyatakan tidak baik, akan dimusnahkan oleh Juru Periksa Daging atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak diberikan.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 18

Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menetapkan besarnya retribusi terutang.
 
 
 
 

Pasal 19

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 20

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retri­busi diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat diberikan antara lain kepada Wajib Retribusi dalam rangka hajatan.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Dikeluarkannya surat teguran dan surat paksa atau;
 
b.
Ada pungutan Utang Retribusi dan Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
 

Pasal 24

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus.
(2)
Bupati dapat menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
 
 
 
 
BAB XV
PENGAWASAN
 

Pasal 25

Bupati menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk mela­ kukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Re­tribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen­-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tu­gas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran peny­idikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 30 Agustus 2004
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD SANI
 
Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 2 September 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2004 NOMOR 36
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 14 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
I.PENJELASAN UMUM
 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 18 telah menetapkan jenis-jenis retribusi, yaitu:
 1.Retribusi Jasa Umum;
 2.Retribusi Jasa Usaha;
 3.Retribusi Perizinan Tertentu.
   
 Dari ketiga retribusi tersebut, Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk Retribusi Jasa Usaha.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa lebih dahulu kesehatannya oleh petugas ahli, yang dimaksud petugas ahli, yaitu: Petugas ahli di bidang kehewanan, seperti: dokter hewan.
ayat (2) dan (3)
Cukup jelas.
Pasal 13 s/d 30
Cukup jelas.
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.