Perda Kabupaten Karawang Nomor: 7 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG
NOMOR 7 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) juncto Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerbitan izin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
dan
BUPATI KARAWANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati Karawang dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Karawang.
5.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
6.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan setiap orang atau Badan.
7.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemohon untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
11.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
12.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas.
13.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14.
Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Kabupaten Karawang atau dari daerah lain yang lahir di Kabupaten Karawang secara turun temurun atau berdomisili dalam jangka waktu tertentu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 2 tahun.
15.
Pemberi tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan pengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut (PPNS) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.
(2)
Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA.
(3)
Subjek Retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
(4)
Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
BAB III
PERIZINAN
 

Pasal 3

(1)
Setiap subjek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki RPTKA yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan perpanjangan IMTA.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 4

Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN TARIF
 

Pasal 5

(1)
Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD100/orang/bulan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PERPANJANGAN IMTA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa perpanjangan IMTA, diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP, SASARAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
(2)
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian Perpanjangan IMTA.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah:
 
a.
bantuan sarana dan/atau prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah;
 
b.
pengembangan dan perluasan kegiatan latihan kerja di setiap wilayah di Kabupaten Karawang;
 
c.
peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

Wilayah pemungutan Retribusi adalah Wilayah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 10

Pemungutan retribusi daerah tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 12

(1)
Setiap wajib Retribusi yang terutang berdasarkan surat ketetapan retribusi oleh wajib retribusi disetor berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan:
 
a.
SKRD;
 
b.
Dokumen lainnya yang dipersamakan.
(3)
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya retribusi.
 
 
 
 
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan dari pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat menerbitkan STRD jika:
 
a.
Retribusi dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; dan
 
b.
Wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya retribusi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
SKRD, STRD, surat keputusan pembetulan, dan surat keputusan keberatan, yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan retribusi dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata Cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PELAPORAN
 

Pasal 18

(1)
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik selama 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, sebagai syarat diterbitkannya perpanjangan IMTA yang secara periodik menjadi bahan evaluasi dan verifikasi dalam rangka pemenuhan kewajiban retribusi.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 19

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 

Pasal 22

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XV
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

Pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
 
 
 
BAB XVI
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF


Pasal 24
(1)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah diberikan insentif.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Kabupaten Karawang.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 04 Oktober 2013
BUPATI KARAWANG,
ttd.
ADE SWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 04 Oktober 2013
Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR: 7 TAHUN 2013.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.