Perda Kabupaten Karanganyar Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa guna kepastian hukum proses penyerahan lahan pemakaman dari pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah perlu adanya pengaturan mengenai bukti penyerahan lahan pemakaman dari pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Pewakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
dan
BUPATI KARANGANYAR
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
TPU dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
| |
|
|
(2)
|
Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan diserahkan kepada Pemerintahan Daerah untuk dikelola sebagai TPU milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(3)
|
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari lahan yang dimohonkan.
| |
|
|
(4)
|
Penyerahan lahan untuk Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah atau bukti pengurusan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah dari Kepala BPN.
| |
|
|
(5)
|
Mekanisme dan tata cara penyediaan lahan dan tata cara penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
(6)
|
Areal tanah TPU diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan pemakaman.
| |
|
|
(7)
|
Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan TPU diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 42A sehingga Pasal 42A berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 42A
| ||
|
| Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Pasal 19 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
| Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 23 Mei 2019 BUPATI KARANGANYAR dto. JULIYATMONO Diundangkan di Karanganyar pada tanggal 31 Mei 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH dto. SUTARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2019 NOMOR 9 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMAKAMAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat belum mengatur mengenai bukti penyerahan kewajiban lahan pemakaman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan terkait bukti penyerahan kewajiban lahan pemakaman justru terdapat dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman yang mengatur tentang penyerahan lahan pemakaman dari pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah dibuktikan dengan sertifikat tanah atau akta jual beli atau surat keterangan dari kepala BPN. Adanya norma alternatif pada bukti penyerahan lahan pemakaman yakni dapat berupa sertifikat tanah atau akta jual beli atau surat keterangan dari kepala BPN menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan terutama dalam proses balik nama sertifikat dari pemilik lahan kepada Pemerintah Daerah, hal ini terkait tidak adanya kewajiban penyerahan harus sudah atas nama Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur kepastian apa yang menjadi bukti penyerahan lahannya.
Perubahan Peraturan Daerah ini juga berakibat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman. Oleh sebab itu perlu mencabut Pasal 19 ayat (3) pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 103 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.