Perda Kabupaten Karanganyar Nomor: 4 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya penambahan pengaturan mengenai biaya penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 9);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
dan
BUPATI KARANGANYAR
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20
| ||||
|
(1)
|
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Biaya Pengujian:
| ||
|
|
|
1.
|
JBB 0-3.449 kg sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
| |
|
|
|
2.
|
JBB 3.500-8.000 kg sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
| |
|
|
|
3.
|
JBB 8.001-15.000 kg sebesar Rp45.000, (empat puluh lima ribu rupiah);
| |
|
|
|
4.
|
JBB diatas 15.000 kg sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
| |
|
|
|
5.
|
Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
| |
|
|
b.
|
Biaya penggantian Tanda Uji Berkala sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 23 September 2015
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
JULIYATMONO
Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal 23 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
ttd.
SAMSI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2015 NOMOR 3
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib dilakukan uji berkala. Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK2752/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa tanda samping dicantumkan secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kiri maupun kanan kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Stiker diberikan pada kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala dan telah memperoleh tanda bukti lulus uji berkala, serta mendapatkan surat keterangan bebas uji berkala untuk yang pertama kali.
Biaya stiker, merupakan pengalihan dari alokasi biaya pengecatan tanda samping yang diperhitungkan sebagai komponen biaya uji berkala kendaraan bermotor yang diatur dengan Peraturan sendiri oleh Daerah yang pengelolaannya dilakukan melalui APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 31
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.