Perda Kabupaten Jombang Nomor: 29 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dan
BUPATI JOMBANG
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Terminal, yang selanjutnya Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kg.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kg.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Jalur pemberangkatan kendaraan umum adalah peralatan di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menaikkan penumpang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Angkutan Penumpang Umum, adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
SKPD Pelaksana Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi wewenang untuk pengelolaan terminal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap pelayanan penyediaan fasilitas terminal dipungut retribusi dengan nama Retribusi Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Terminal termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis pelayanan dan jenis kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh dengan pelayanan penyediaan fasilitas terminal dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis kendaraan dan frekuensi pemakaian fasilitas yang tersedia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh SKPD yang membidangi pencetakan surat berharga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan Surat Teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil penerimaan Retribusi harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi berpedoman pada ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, fasilitas terminal yang saat ini masih terikat kontrak dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2011.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 23 Desember 2010
BUPATI JOMBANG,
ttd.
SUYANTO
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 9 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
M. MUNIF KUSNAN, SH, M.Si
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2011 NOMOR 19/C
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2010
TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta untuk mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan penumpang dan bus umum, maka perlu penyediaan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2001 harus disesuaikan baik dasar hukum maupun materi muatan termasuk penyesuaian tarif retribusinya.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL.
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pencapaian kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2011 NOMOR 8/C | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.