Perda Kabupaten Jombang Nomor: 28 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PAJAK PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya penertiban, pelaksanaan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengusahaan sarang burung walet, sekaligus dalam rangka peningkatan pelayanan pada warga masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang mengatur ketentuan mengenai pengenaan Pajaknya;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pengusahaan sarang burung walet dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2137);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5.
Undang-undang 5 Nomor 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
7.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Nomor 3686);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG PAJAK PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Kabupaten Jombang.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang.
4.
Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang.
5.
Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kabupaten Jombang.
6.
Bendaharawan Khusus Penerima untuk selanjutnya disingkat BKP, adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang.
7.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
9.
Pengusaha Sarang Burung Walet, adalah bentuk kegiatan pengambilan sarang burung walet di habitat alami dan di luar habitat alami.
10.
Pemilik Sarang Burung Walet, adalah orang atau badan yang mengusahakan sarang burung walet.
11.
Pajak Pengelolaan Sarang Burung Walet, adalah pungutan daerah atas sarang burung walet yang diambil di unduh di daerah.
12.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun pajak menurut ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
15.
Surat Setoran Pajak daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan jumlahnya pajak terutang.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-Undang perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang bayar, Surat ketetapan Pajak daerah Kurang bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih bayar, Surat Ketetapan Pajak daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar Tambahan, Surat Ketetapan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan wajib Pajak.
24.
Pengusaha Kena pajak Daerah adalah pengusaha orang pribadi atau badan yang dalam menjalankan usahanya berkewajiban memungut pajak daerah sesuai dengan peraturan daerah.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pajak.
26.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan Nama Pajak Pengusahaan Burung Walet dipungut atas penyelenggaraan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2)
Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Sarang Burung Walet dengan cara melakukan pengambilan atau pengunduhan Sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengusahaan Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 4

Dasar Pengenaan Pajak adalah dihitung berdasarkan hasil pengambilan atau pengunduhan yang dinilai dalam uang menurut harga umum pada saat pengambilan atau pengunduhan sarang burung walet.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil pengambilan atau pengunduhan yang dinilai dalam uang menurut harga umum pada saat pengambilan atau pengunduhan.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari/tanggal pengambilan atau pengunduhan.
(3)
Sebagai tanda telah membayar pajak, kepada wajib pajak yang bersangkutan diberikan Surat Tanda Pembayaran Pajak.
(4)
Bentuk Surat Tanda Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3) Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan atau pengunduhan sarang burung walet berlokasi.
(2)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif pajak.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK YANG TERUTANG
 

Pasal 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 

Pasal 8

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan atau pengunduhan sarang burung walet diterbitkan SKPD.
 
 
 
 
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 9

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD yang dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Pejabat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), Bupati atau Pejabat menetapkan pajak yang terutang dengan menerbitkan SKPD.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima oleh Wajib Pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang pajak, Bupati atau Pejabat dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila:
 
a.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pihak lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
 
b.
SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
 
c.
Kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
SKPDN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(5)
Apabila kewajiban membayar pajak yang terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD.
(6)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak yang terutang dalam kurun waktu tertentu.
(3)
Angsuran pembayaran pajak pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Bupati menerbitkan Surat Paksa segera setelah melewati 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 

Pasal 17

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Bupati segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 

Pasal 18

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Bupati mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 20

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 21

(1)
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat;
 
a.
Membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya;
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN BANDING
 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak pelaksanaan penagihan pajak.
(7)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(8)
Keputusan Bupati atau Pejabat atas nama keberatan Wajib Pajak sebagaimana ayat (3) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terutang.
(9)
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati atau Pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud Pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati tidak memberikan Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan/dikompensasikan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 27

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak dapat memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan diatur oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak terutang;
 
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan pajak diatur oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
 
b.
Pejabat atau tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Untuk kepentingan daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan memperlihatkan bukti tertulis atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 31

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan hutang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 32

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2(dua) kali pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali pajak yang terutang.
 
 
 
 

Pasal 33

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada 31 ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 34

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah :
 
a.
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas seseorang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 36

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini pemungutannya dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 

Pasal 37

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI
 
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 28/B
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PAJAK PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sumber Pajak Daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan pengusahaan sarang burung walet dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian pengusahaan burung walet adalah burung sriti dan burung dali.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 s/d Pasal 37
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.