Perda Kabupaten Jombang Nomor: 21 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 21 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHKMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menetapkan ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 4139);
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 974. 35-220 tanggal 3 Mei 1999 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1999 Seri B pada tanggal 5 Mei 1999 Nomor 3/B, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 huruf a sampai dengan c, diubah dan selanjutnya harus ditulis dan dibaca sebagai berikut:
 
a.
Daerah, adalah Daerah Kabupaten Jombang;
 
b.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
 
c.
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang.
 
 
 
 
 
-
BAB V WEWENANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN Pasal 12 diubah dan harus dibaca:
 -Setelah ayat (5) ditambah ayat baru yaitu ayat (6) yang berbunyi:
  Daerah pelayanan kebersihan/persampahan pada kawasan permukiman, adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
-
BAB XI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 22 diubah dan harus dibaca:
 
-
Huruf a, Rumah Kediaman yang terletak pada:
 
 
-
Jalan Utama, sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per bulan;
 
 
-
Jalan Kolektor, Jalan Desa/Kampung dan Gang sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per bulan.
 
 
 
 
 
 
-
Setelah huruf f ditambah:
 
 
g.
Bagi Pedagang yang berada di dalam bangunan pasar (di dalam bangunan Ruko, Kios dan Los) sebesar Rp150,- (seratus lima puluh rupiah) per hari.
 
 
h.
Bagi Pedagang yang berada di luar bangunan pasar (di luar bangunan Ruko, Kios dan Los), sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per hari.
 
 
i.
Bagi Pedagang Kaki Lima, sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per hari.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI
 
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, M.Si.
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 21/C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 21 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan//Kebersihan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini dengan mengatur ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
  
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 40
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.