Perda Kabupaten Jombang Nomor: 20 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 20 TAHUN 2002
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, peningkatan pelayanan dan kemampuan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan menetapkan ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga dan Mutasi Kependudukan.
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 974.35-220 tanggal 3 Mei 1999 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1999 Seri B pada tanggal 5 Mei 1999 Nomor 4/B, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 huruf a sampai dengan c, diubah dan selanjutnya harus ditulis dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
a.
Daerah, adalah Daerah Kabupaten Jombang;
 
b.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
 
c.
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang;
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 9 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 9
 
-
Angka 1 Pelayanan Kartu Tanda Penduduk:
 
 
a.
Warga Negara Indonesia, sebesar Rp7.000,-(tujuh ribu rupiah);
 
 
b.
Warga Negara Asing, sebesar Rp14.000,-(empat belas ribu rupiah);
 
 
c.
Kartu Tanda Penduduk Sementara bagi Warga Negara Indonesia, sebesar Rp3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah).
 
 
d.
Kartu Tanda Penduduk Sementara bagi Warga Negara Asing, sebesar Rp7.000,-(tujuh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB XIII INSTANSI PEMUNGUT Pasal 20 diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
INSTANSI PEMUNGUT

Pasal 20
 
Instansi Pemungut adalah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 Nopember 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 Nopember 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 20/C
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 20 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini dengan mengatur ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I
BAB IV Pasal 9
angka 1
huruf a s/d b
Cukup Jelas.
huruf c
Yang dimaksud penduduk sementara bagi Warga Negara Indonesia adalah orang yang bertempat tinggal di Kabupaten Jombang dengan izin tinggal sementara.
huruf d
Yang dimaksud penduduk sementara bagi Warga Negara Asing adalah orang asing yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan izin tinggal sementara.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.