Perda Kabupaten Jombang Nomor: 14 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 14 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 21/E);
17.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E);
18.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 4/B).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dan
BUPATI JOMBANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 4/B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 3 dan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
"Pasal 3
(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
1.
Intan;
 
2.
Korundum;
 
3.
Grafit;
 
4.
Arsen;
 
5.
pasir kuarsa;
 
6.
fluorspar;
 
7.
kriolit;
 
8.
brom;
 
9.
klor;
 
10.
belerang;
 
11.
fosfat;
 
12.
halit;
 
13.
asbes;
 
14.
talk;
 
15.
mika;
 
16.
magnesit;
 
17.
yarosit;
 
18.
oker;
 
19.
fluorit
 
20.
ball clay;
 
21.
fire clay;
 
22.
zeolit;
 
23.
kaolin;
 
24.
feldspar;
 
25.
bentonit;
 
26.
gipsum;
 
27.
dolomit;
 
28.
kalsit;
 
29.
rijang;
 
30.
pirofilit;
 
31.
kuarsit
 
32.
zirkon
 
33.
wolastonit;
 
34.
tawas;
 
35.
batu kuarsa;
 
36.
perlit;
 
37.
garam batu;
 
38.
clay;
 
39.
batu gamping untuk semen;
 
40.
nitrat;
 
41.
batu setengah permata;
 
42.
batu kapur;
 
43.
batu permata; atau
 
44.
yodium.
(3)
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
1.
pumice;
 
2.
tras;
 
3.
toseki;
 
4.
obsidian;
 
5.
marmer;
 
6.
perlit;
 
7.
tanah diatome;
 
8.
tanah serap (fullers earth);
 
9.
slate;
 
10.
granit;
 
11.
granodiorit;
 
12.
andesit;
 
13.
gabro;
 
14.
peridotit;
 
15.
basalt;
 
16.
trakhit;
 
17.
leusit;
 
18.
tanah liat;
 
19.
tanah urug;
 
20.
batu apung;
 
21.
opal;
 
22.
kalsedon;
 
23.
chert;
 
24.
kristal kuarsa;
 
25.
Jasper;
 
26.
krisoprase;
 
27.
kayu terkersikan;
 
28.
garnet;
 
29.
giok;
 
30.
agat;
 
31.
diorit;
 
32.
Topas;
 
33.
batu gunung quarry besar;
 
34.
kerikil galian dari bukit;
 
35.
kerikil sungai;
 
36.
batu kali;
 
37.
kerikil sungai ayak tan pa pasir;
 
38.
pasir urug;
 
39.
pasir pasang;
 
40.
kerikil berpasir alami (sirtu);
 
41.
bahan timbunan pilihan (tanah);
 
42.
urukan tanah setempat;
 
43.
tanah merah (laterit);
 
44.
batu gamping;
 
45.
batu tulis;
 
46.
Onik; atau
 
47.
pasir dan yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
(4)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
 
b.
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial."
 
 
 
 
"Pasal 6
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) kecuali yodium sebesar 5% (lima persen)."
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 22 Juni 2014
BUPATI JOMBANG,
dto.
NYONO SUHARLI WIHANDOKO
 
Diundangkan di Jombang
Pada tanggal 22 Juni 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto.
HASAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2014 NOMOR 14/B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.