Perda Kabupaten Jombang Nomor: 13 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan materinya;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan penyesuaian materi tersebut pada konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2137);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3686);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyidikan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 Tahun 2001);
| ||
|
17.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2002;
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2001-2005.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG RETRIBUSI PEMAKAMAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Jombang;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang;
| ||
|
4.
|
Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang;
| ||
|
5.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk tujuan, kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang atau badan;
| ||
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk semua kegiatan pemakaman;
| ||
|
7.
|
Wajib Retribusi, adalah Badan Hukum atau Yayasan atau Pengelola Pemakaman yang menggunakan Tempat Pemakaman Umum maupun Tempat Pemakaman Umum;
| ||
|
8.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pemakaman tertentu dari Pemerintah Daerah;
| ||
|
9.
|
Izin, adalah penggunaan sebidang tanah pada tempat pemakaman untuk penguburan orang yang sudah meninggal yang tanahnya dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan Kematian;
| ||
|
10.
|
Pemohon, adalah pemohon izin yang menggunakan sebidang tanah pada tempat pemakaman untuk penguburan orang yang sudah meninggal yang dikelola dan diajukan oleh Yayasan Kematian atau Badan Sosial/Keagamaan;
| ||
|
11.
|
Pemegang izin, adalah pemegang izin yang menggunakan sebidang tanah pada tempat pemakaman untuk penguburan orang yang sudah meninggal;
| ||
|
12.
|
Tempat Pemakaman Umum, adalah areal tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Kematian atau Badan Sosial/Keagamaan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang yang memerlukan;
| ||
|
13.
|
Tempat Pemakaman Bukan Umum, adalah areal tanah Negara yang digunakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Kematian atau Badan Sosial/Keagamaan;
| ||
|
14.
|
Ahli Waris, adalah orang yang mempunyai hak mewarisi dari orang yang meninggal dunia;
| ||
|
15.
|
Pemakaman, adalah kegiatan penguburan jenazah atau penguburan kembali kerangka jenazah;
| ||
|
16.
|
Surat Teguran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau Penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan;
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| ||
|
21.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi;
| ||
|
22.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Setiap kegiatan pemakaman di Pemakaman Umum dan Pemakaman Bukan Umum dipungut Retribusi Pelayanan Pemakaman.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek retribusi adalah semua kegiatan pemakaman, pemakaman kembali kerangka jenazah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi/ahli waris melalui Badan Hukum atau Yayasan/Pengelola Pemakaman, yang menggunakan tempat Pemakaman Umum dan Pemakaman bukan umum untuk pemakaman, pemakaman kembali kerangka jenazah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman termasuk jenis Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN KLASIFIKASI MAKAM
Pasal 6 | |||
|
1.
|
Pemakaman Umum:
| ||
|
|
Didalam Kabupaten Jombang terdapat tempat pemakaman, yang ditentukan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Golongan A, ialah tempat pemakaman orang Islam yang diperuntukkan bagi penguburan dari mayat-mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam;
| |
|
|
b.
|
Golongan B, ialah tempat pemakaman orang Kristen yang diperuntukkan bagi penguburan dari mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya beragama Kristen;
| |
|
|
c.
|
Golongan C, ialah tempat pemakaman selain orang Islam dan Kristen yang diperuntukkan bagi penguburan dari mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya memeluk selain agama Islam dan Kristen.
| |
|
2.
|
Pemakaman Bukan Umum.
| ||
|
|
Disamping 3 (tiga) Tempat Pemakaman Umum tersebut, terdapat juga Tempat Pemakaman Bukan Umum yang peruntukkannya untuk pemakaman jenazah bagi penguburan mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya memeluk Agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu.
| ||
|
|
Adapun pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Kematian termasuk bertanggung jawab atas pembayaran retribusi Pemakaman ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemakaman Umum adalah areal tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Kematian atau Badan Sosial/Keagamaan, untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang memerlukan, yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Golongan A, ialah tempat pemakaman yang diperuntukkan bagi penguburan mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam;
| |
|
|
b.
|
Golongan B, ialah tempat pemakaman yang diperuntukkan bagi penguburan mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya beragama Kristen;
| |
|
|
c.
|
Golongan C, ialah tempat pemakaman yang diperuntukkan bagi penguburan mayat orang-orang yang pada saat meninggalnya memeluk selain agama Islam dan Kristen.
| |
|
(2)
|
Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah Negara, yang dipergunakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi orang-orang yang pada saat meninggalnya memeluk agama Islam, Kristen, Budha dan Hindu, yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Kematian atau Badan Sosial/Keagamaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pembinaan, pengelolaan dan pengawasan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Kabupaten Jombang, dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengawasan umum atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Jombang;
| ||
|
(2)
|
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan biaya operasional yang besarnya akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PEMAKAMAN DAN PERIZINAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penggunaan tanah untuk tiap makam dalam tempat pemakaman Umum dapat disediakan tanah seluas-luasnya tidak lebih dari 1,5-3 meter;
| ||
|
(2)
|
Letak makam dalam tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum, harus diatur secara berjajar dan searah menurut agama, adat atau naluri yang berlaku dengan ketentuan jarak antara makam yang satu dengan yang lain, baik pada ujung kepala dan ujung kaki maupun sebelah sisinya, masing-masing tidak kurang dari 0,5 (setengah) meter;
| ||
|
(3)
|
Dalam liang lahat atau kubur tidak boleh kurang dari 1,80 (satu delapan puluh per seratus) meter.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Untuk memperoleh tempat pemakaman harus mendapat izin tertulis dari Kepala Daerah;
| ||
|
(2)
|
Persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Untuk keperluan penguburan mayat baru, dapat menggunakan tanah-tanah bekas makam-makam yang telah digunakan lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
| ||
|
(2)
|
Untuk menjamin kelangsungan makam tersebut dapat dilakukan dengan memperpanjang waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan kepada ahli waris dari makam yang bersangkutan diwajibkan membayar retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini serta menanggung atas pemeliharaan makam tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Izin Pemakaman diberikan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk, untuk selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan daerah ini adalah bagi makam-makam yang ada di Desa;
| ||
|
(2)
|
Bagi Pengembang Perumahan/Developer yang membangun fasilitas perumahan harus menyediakan tanah sebagai tempat pemakaman di dekat kawasan perumahan yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELIMPAHAN IZIN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Pemegang izin meninggal dunia atau bermaksud melimpahkan izin atas namanya kepada orang lain, maka ahli waris atau orang yang mendapatkan pelimpahan izin dari padanya wajib mengajukan permohonan pelimpahan izin kepada Kepala Daerah melalui Pengurus Yayasan Kematian dengan dilampiri:
| ||
|
|
a.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
| |
|
|
b.
|
Surat Keterangan Kematian Pemegang Izin atau Surat Perjanjian/pernyataan Pelimpahan Hak yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
| |
|
|
c.
|
Izin yang dilimpahkan.
| |
|
(2)
|
Permohonan pelimpahan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), harus sudah diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya izin berakhir atau saat terjadinya perjanjian pelimpahan izin;
| ||
|
(3)
|
Tata cara penyelesaian permohonan izin perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur pada maksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini;
| ||
|
(4)
|
Bagi makam yang tidak diperpanjang atau ditolak izin perpanjangannya, apabila diperlukan 5 (lima) tahun sejak izin pemakamannya berakhir dapat dipergunakan untuk penguburan mayat baru.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Kepada ahli waris dari mayat yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diperkenankan membuat pagar keliling dan hiasan di atas makam dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah;
| ||
|
(2)
|
Pagar keliling dan hiasan dimaksud ayat (1), harus berada di dalam luas makam sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 17 | |||
|
Prinsip penetapan tarif Retribusi pelayanan Pemakaman adalah untuk biaya administrasi, kebersihan, penyelenggaraan, keamanan dan ketertiban, penegakan hukum serta pembinaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Struktur besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman ditetapkan sebagaimana berikut:
| ||
|
|
a.
|
Tempat Pemakaman Golongan A, untuk Pemakaman jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, bagi mayat orang dewasa sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan bagi mayat anak-anak sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
| |
|
|
b.
|
Tempat Pemakaman Golongan B, untuk Pemakaman jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, bagi mayat orang dewasa sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan bagi mayat anak-anak sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
| |
|
|
c.
|
Tempat Pemakaman Golongan C, untuk Pemakaman jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, bagi mayat orang dewasa sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan bagi mayat anak-anak sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
| |
|
|
d.
|
Untuk setiap penguburan mayat dalam tempat Pemakaman Bukan Umum, untuk pemakaman dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun bagi mayat orang dewasa sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bagi mayat anak-anak sebesar Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah);
| |
|
|
e.
|
Biaya pembuatan papan nomor makam ditetapkan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Retribusi dimaksud ayat (1), harus dibayar lunas oleh pengurus Yayasan Kematian sebelum izin diberikan;
| ||
|
(3)
|
Pemakaman untuk mayat dari keluarga yang tidak mampu dapat diberikan keringanan atau pembebasan pungutan retribusi dimaksud ayat (1), yang diajukan oleh Pengurus Yayasan Kematian dan dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu yang dinyatakan oleh Kepala Daerah/Kelurahan setempat;
| ||
|
(4)
|
Bagi mayat yang berasal dari luar kota/bukan penduduk Kabupaten Jombang dikenakan retribusi sebesar 200% dari ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Hasil Pungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini, disetor secara bruto ke Kas Daerah;
| ||
|
(2)
|
Tata Cara penyaluran hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 20 | |||
|
Retribusi dipungut di Wilayah Daerah tempat pemakaman diselenggarakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah direkomendasi oleh Pimpinan DPRD;
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara jabatan dan SKDR Tambahan;
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
(3)
|
Apabila Pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas;
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
| ||
|
(3)
|
Tata Cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
(4)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, diberikan tanda bukti pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas. Ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/keringanan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran atau Surat peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah dilakukan teguran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 24 Agustus 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 24 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 13/C
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| Bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sumber Retribusi; maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan tarif retribusi Pelayanan Pemakaman dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1 s/d 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Secara konkrit obyek retribusi pelayanan pemakaman yang ada saat ini adalah:
Pasal 4 s/d 20
Cukup jelas.
Pasal 21 ayat (1)
Pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Pasal 22 s/d 31
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.