Perda Kabupaten Jepara Nomor: 6 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEPARA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya perkembangan sarana prasarana pada tempat rekreasi, bertambahnya beberapa obyek wisata tempat rekreasi dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu adanya perubahan kebijakan pemanfaatan tempat rekreasi untuk diadakan penyesuaian;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA dan BUPATI JEPARA | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 7a dan 7b,sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
7a.
|
Event hiburan/kesenian adalah segala kegiatan pementasan seni budaya, baik budaya tradisional maupun kreasi modern yang sesuai dengan adat ketimuran dan diselenggarakan pada waktu tertentu.
| ||
|
|
7b.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||
|
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk Pekan Discount pada waktu-waktu tertentu yang strategis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| |||
|
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
| |
|
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian perkara;
| |
|
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
| |
|
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda atau surat yang ada hubungannya dengan tindak pidana;
| |
|
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
| |
|
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
|
g.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| |
|
|
|
h.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
| |
|
|
|
i.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 29 April 2016 BUPATI JEPARA, ttd. AHMAD MARZUQI Diundangkan di Jepara pada tanggal 29 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, ttd. SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 6 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI | |
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pendapatan asli Daerah khususnya Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian diharapkan lebih memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pengaturan Retribusi Daerah disempurnakan dengan mengarah kepada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan.
Dengan bertambahnya beberapa jenis obyek Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Jepara, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, untuk diadakan penyesuaian dan dituangkan kembali dalam Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong serta mengoptimalkan pelaksanaan otonomi Daerah melalui peningkatan pendapatan Daerah dari Retribusi Tempat Rekreasi perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 5
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.