Perda Kabupaten Jepara Nomor: 5 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 5 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan untuk disesuaikan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3805);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1990 Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 15).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(3)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIUP, maka setiap 5 (lima) tahun sekali pemilik SIUP wajib mendaftarkan ulang SIUP yang dimilikinya.
 
 
 
 
2.
Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(2)
Untuk pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dipungut retribusi.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 18 Mei 2006
BUPATI JEPARA,
ttd.
HENDRO MARTOJO

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 18 Mei 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA
ttd.
M. EFFENDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2006 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.