Perda Kabupaten Jepara Nomor: 3 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 3 TAHUN 2006
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Jepara;
b.
bahwa beberapa ketentuan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3429);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1990 Nomor 7).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Jepara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jepara.
3.
Bupati adalah Bupati Jepara.
4.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5.
Tempat Rekreasi adalah tempat rekreasi yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.
Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi.
7.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, Koperasi, Organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi Daerah dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
11.
Tanda pembayaran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat TPRD adalah Tanda sebagai bukti pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dipungut Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi Daerah adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menikmati atau menggunakan tempat rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar atas penggunaan pelayanan penyediaan tempat rekreasi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi Tempat Rekreasi termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 8

Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya pengadaan, pemeliharaan dan penyelenggaraan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif retribusi daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Retribusi Daerah dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang di tentukan oleh Bupati.
(4)
Tata cara pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 13

Dalam hal wajib Retribusi Daerah tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Daerah yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 14

(1)
Pengeluaran surat teguran /peringantan /surat lain sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi Daerah harus melunasi Retribusi Daerah yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 15

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Daerah.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUWARSA

 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau:
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 18

Pelaksanaan dan Pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 22

Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pesta tradisional lomba diatur secara khusus oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 18 Mei 2006
BUPATI JEPARA,
ttd.
HENDRO MARTOJO

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 18 Mei 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
M. EFFENDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2006 NOMOR 3
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
 
 
 
I.
UMUM.
 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang–Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah Sendiri. Sumber-sumber penerimaan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan pada masyarakat.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini maka dipandang perlu ditinjau dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dengan sangat selektif dimungkinkan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga tertentu yang dipandang profesional untuk ikut melaksanakan sebagian proses pemungutan secara lebih efisien, kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis dan kuitansi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.