Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 24 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 24 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI INDRAMAYU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dapat diberikan biaya pemungutan;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 19 Tahun 1993 tentang Dana Peningkatan Pelayanan Atas Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D.1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 Seri E.2);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Seri A.2);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
dan
BUPATI INDRAMAYU
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Indramayu atau Satuan Kerja Perangkat Daerah lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Indramayu atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.
9.
Biaya Pemungutan Pajak Daerah adalah Biaya Operasional yang dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
BAB II
PENETAPAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak daerah, diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah.
 
 
 

Pasal 3

Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan dalam APBD Setiap Tahun Anggaran.
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN
 

Pasal 4

(1)
Biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan pembinaan Pegawai.
(2)
Pengaturan penggunaan biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Bupati.
 
 
 

Pasal 5

Pengeluaran biaya pemungutan dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, yang realisasinya disesuaikan dengan penerimaan Pajak Daerah.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan ketetapan Bupati.
 
 
 

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 19 Tahun 1993 tentang Dana Peningkatan Pelayanan Atas Pelaksanaan Pendapatan Asli Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 10 Tahun 1994 Seri D.3) dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
 
 
 
Ditetapkan di Indramayu
pada tanggal 29 Desember 2007
BUPATI INDRAMAYU,
ttd.
IRIANTO MAHFUDZ SIDIK SYAFIUDDIN
 
Diundangkan di Indramayu
pada tanggal 7 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
ttd.
SRIE INDRAWATI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 24 TAHUN 2007 SERI B.5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.