Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 2 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 2 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI INDRAMAYU,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan perubahan Tarif Retribusi karena sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang ini;
b.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2001 Seri C.2);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2002 Seri D.9);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 28 Tahun 2002 Seri D.11);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah dan Pengundangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 29 Tahun 2002 Seri D.12);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2001 Seri D.1);
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditetapkan di Indramayu pada tanggal 14 April 2001 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2001 Seri C.2 tanggal 16 April 2001 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 1 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
a.
Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
 
c.
Bupati adalah Bupati Indramayu.
 
d.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
 
e.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
 
f.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
 
g.
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
h.
Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan jasa umum atas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
i.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
j.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan bagi yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkelompokan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
k.
Tanda Pembayaran Retribusi yang dapat disingkat TPR adalah bentuk surat ketetapan retribusi daerah yang diberikan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
 
l.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SPRD adalah Surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
 
m.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
o.
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu, termasuk kereta gandengan, kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
 
p.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau oleh Dinas/Unit Kerja yang ditunjuk untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam keadaan laik jalan.
 
q.
Laik Jalan adalah Persyaratan minimum suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
r.
Uji Berkala adalah Pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan Wajib Uji.
 
s.
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
 
t.
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut biaya.
 
u.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
v.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
 
w.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
 
x.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang seluruh bebannya ditempuh oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
y.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagai bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
z.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji pada saat uji berkala.
 
aa.
Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan bermotor telah diuji dengan hasil baik, berupa tempelan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan bermotor.
 
bb.
Penilaian Teknis adalah serangkaian pemeriksaan komponen kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi teknis yang hasilnya dinyatakan dalam suatu prosentase nilai teknis.
 
 
 
 
 
Diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Indramayu.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
 
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan atau nama Perangkat Daerah lainnya yang mempunyai wewenang/tugas/urusan di bidang perhubungan Kabupaten Indramayu.
 
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan atau nama Kepala Perangkat Daerah lainnya yang mempunyai wewenang/tugas/urusan di bidang perhubungan Kabupaten Indramayu.
 
7.
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
8.
Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan jasa umum atas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
9.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan bagi yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkelompokan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
11.
Tanda Pembayaran Retribusi yang dapat disingkat TPR adalah bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang diberikan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
 
12.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SPRD adalah Surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
 
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
15.
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu, termasuk kereta gandengan, kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
 
16.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau oleh Dinas/Unit Kerja yang ditunjuk untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam keadaan laik jalan.
 
17.
Laik Jalan adalah Persyaratan minimum suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
18.
Uji Berkala adalah Pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan Wajib Uji.
 
19.
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
 
20.
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut biaya.
 
21.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
22.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
 
23.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
 
24.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang seluruh bebannya ditempuh oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
25.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagai bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
26.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji pada saat uji berkala.
 
27.
Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan bermotor telah diuji dengan hasil baik, berupa tempelan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan bermotor.
 
28.
Penilaian Teknis adalah serangkaian pemeriksaan komponen kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi teknis yang hasilnya dinyatakan dalam suatu prosentase nilai teknis.
 
 
 
 
B.
Pasal 8 angka (1) dan (2) berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan pada:
 
(1)
Pengujian Berkala Pertama:
 
 
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
10.000,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
9.000,00
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
10.000,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
9.000,00
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
10.000,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
9.000,00
 
(2)
Uji Berkala Selanjutnya:
 
 
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
8.500,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
8.000,00
c.
Buku Uji
Rp
5.000,00
d.
Tanda Uji Sepasang
Rp
4.000,00
e.
Penggantian Buku Uji yang Hilang
Rp
15.000,00
f.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang
Rp
20.000,00
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
8.500,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
8.000,00
c.
Buku Uji
Rp
5.000,00
d.
Tanda Uji Sepasang
Rp
4.000,00
e.
Penggantian Buku Uji yang Hilang
Rp
15.000,00
f.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang
Rp
20.000,00
a.
Mobil barang, mobil bus, traktor head
Rp
8.500,00
b.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
8.000,00
c.
Buku Uji
Rp
5.000,00
d.
Tanda Uji Sepasang
Rp
4.000,00
e.
Penggantian Buku Uji yang Hilang
Rp
15.000,00
f.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang
Rp
20.000,00
 
 
 
 
 
Diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan pada:
 
A.
Pengujian Berkala Pertama:
 
 
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
20.000,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
19.000,00
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
20.000,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
19.000,00
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
20.000,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
19.000,00
 
B.
Uji Berkala Selanjutnya:
 
 
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
13.500,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
10.000,00
3.
Buku uji
Rp
5.000,00
4.
Tanda uji sepasang
Rp
4.000,00
5.
Penggantian buku uji yang hilang
Rp
15.000,00
6.
Penggantian tanda uji yang hilang
Rp
20.000,00
7.
Denda keterlambatan uji berkala 6 bulan
Rp
25.000,00
8.
Denda keterlambatan uji berkala 1 bulan
Rp
2.500,00
9.
Izin numpang uji/Mutasi Keluar
Rp
15.000,00
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
13.500,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
10.000,00
3.
Buku uji
Rp
5.000,00
4.
Tanda uji sepasang
Rp
4.000,00
5.
Penggantian buku uji yang hilang
Rp
15.000,00
6.
Penggantian tanda uji yang hilang
Rp
20.000,00
7.
Denda keterlambatan uji berkala 6 bulan
Rp
25.000,00
8.
Denda keterlambatan uji berkala 1 bulan
Rp
2.500,00
9.
Izin numpang uji/Mutasi Keluar
Rp
15.000,00
1.
Mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus traktor head
Rp
13.500,00
2.
Mobil penumpang kendaraan umum, kereta gandengan dan kereta tempelan
Rp
10.000,00
3.
Buku uji
Rp
5.000,00
4.
Tanda uji sepasang
Rp
4.000,00
5.
Penggantian buku uji yang hilang
Rp
15.000,00
6.
Penggantian tanda uji yang hilang
Rp
20.000,00
7.
Denda keterlambatan uji berkala 6 bulan
Rp
25.000,00
8.
Denda keterlambatan uji berkala 1 bulan
Rp
2.500,00
9.
Izin numpang uji/Mutasi Keluar
Rp
15.000,00
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
 
 
 
 
Ditetapkan di Indramayu
pada tanggal 27 Februari 2004
BUPATI INDRAMAYU,
ttd.
IRIANTO MAHFUDZ SIDIK SYAFIUDDIN
 
Diundangkan di Indramayu
pada tanggal 27 Februari 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
ttd.
HERRY SUDJATI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR: TAHUN SERI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.