Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 14 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK TANGGAPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI INDRAMAYU, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa kultur masyarakat yang selalu mendatangkan tanggapan saat melakukan hajatan/kenduri telah membawa konsekuensi biaya yang membebani masyarakat;
| ||||||
|
b.
|
bahwa dalam upaya mengurangi beban masyarakat terhadap pajak, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Tanggapan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 28 Tahun 2002 Seri D.11);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D.1);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 Seri E.2);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU dan BUPATI INDRAMAYU | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK TANGGAPAN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Tanggapan (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2001 Seri A.2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Indramayu
pada tanggal 10 Oktober 2010 BUPATI INDRAMAYU ttd. IRIANTO MAHFUDZ SIDIK SYAFIUDDIN Diundangkan di Indramayu pada tanggal 10 Oktober 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU ttd. SRIE INDRAWATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 14 TAHUN 2010 SERI B.2 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.