Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 5 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013;
b.
bahwa dalam perjalanannya terdapat potensi daya tarik wisata yang semakin berkembang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada wisatawan;
c.
bahwa untuk menambah obyek retribusi tempat rekreasi dan olah raga, pengurangan obyek retribusi dan kemudahan tempat pembayaran perlu mengubah Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 17).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 17) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan, dan jangka waktu pemakaian serta kemampuan masyarakat.
 
(2)
Lokasi dan Jenis pelayanan meliputi:
 
 
a.
Objek Wisata Kawasan Pantai Baron, Pantai Kukup, Pantai Sepanjang, Pantai Drini, Pantai Krakal, Pantai Sundak, Pantai Pulang sawal, dan Pantai Pok tunggal;
 
 
b.
Objek Wisata Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Watu Lumbung, dan Gunung Batur;
 
 
c.
Objek Wisata Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan;
 
 
d.
Objek Wisata Kawasan Pantai Ngrenehan, Pantai Ngobaran, dan Pantai Nguyahan;
 
 
e.
Objek Wisata Kawasan Pantai Ngedan;
 
 
f.
Objek Wisata Kawasan Sriten;
 
 
g.
Objek Wisata Kawasan Kalisuci;
 
 
h.
Objek Wisata Kawasan Watu Gupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Gua Langse, dan Gua Tapan;
 
 
i.
Objek Wiata Kawasan Gua Cerme;
 
 
j.
Objek Wisata Kawasan Gunung Gambar;
 
 
k.
Objek Wisata Kawasan Gua Pindul;
 
 
l.
Objek Wisata Kawasan Bleberan;
 
 
m.
Objek Wisata Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran;
 
 
n.
Fasilitas Penunjang meliputi:
 
 
 
1)
Kios;
 
 
 
2)
Los;
 
 
 
3)
Pelataran.
 
(3)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(4)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk asuransi.
 
(5)
Bagi pengunjung objek wisata yang berusia dibawah 5 (lima) tahun tidak dipungut retribusi.
 
(6)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(7)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(8)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati sepanjang tidak menambah objek retribusi.
 
(9)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga dan tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk.
 
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
 
(3)
Seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetor ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Ketentuan mengenai tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
3.
Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 28 Februari 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 28 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 5 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013.

Dengan berkembangnya objek-objek wisata baru di Kabupaten Gunungkidul dipandang perlu menambah ketentuan yang mengatur tempat wisata atau objek wisata baru yang belum dipungut retribusi. Objek wisata Kawasan Pantai Sadeng merupakan Pelabuhan Perikanan Pantai dan Aquarium Laut sudah tidak layak menjadi objek wisata maka tidak perlu dimasukan sebagai objek wisata yang dipungut retribusi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan fasilitasi asuransi bekerjasama dengan penyedia jasa asuransi. Premi asuransi dipungut bersamaan dengan pemungutan retribusi.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Ayat (9)
Cukup Jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.