Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 4 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna mengatur berbagai jenis penyelenggaraan reklame yang berkembang dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu mengatur kembali Pajak Reklame di Daerah;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Gunungkidul Tahun 1987 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 6 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2001-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2001 Nomor 29 Seri D);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
8.
Pajak Reklame, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan Daerah atas penyelenggaraan reklame sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah.
9.
Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame adalah keseluruhan pembiayaan/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pihak dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, dan atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
11.
Nilai Strategis lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang masih harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
15.
Surat Setor pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
23.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari data serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
(2)
Penyelenggaraan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 3

Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Reklame Papan/Billboard/Megatron;
 
b.
Reklame bando;
 
c.
Reklame videotron;
 
d.
Reklame baliho;
 
e.
Reklame neon box;
 
f.
Reklame kain;
 
g.
Reklame berjalan;
 
h.
Reklame balon udara;
 
i.
Reklame film/slide;
 
j.
Reklame melekat (stiker);
 
k.
Reklame selebaran/tinplate;
 
l.
Reklame Shop sign;
 
m.
Reklame Peragaan;
 
n.
Reklame Cahaya.
 
 
 
 

Pasal 5

Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
a.
penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan reklame melalui media televisi, radio, internet dan warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
c.
penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial dan keagamaan;
d.
penyelenggaraan reklame berkenaan dengan Pemilihan Umum yang diselenggarakan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
penyelenggaraan reklame berkenaan dengan adanya konferensi, kongres, rapat/pertemuan partai atau organisasi-organisasi, usaha-usaha sosial, dan lain-lainnya semata-mata tidak mencari keuntungan dengan batas waktu tertentu, sedangkan untuk waktu selebihnya dari jangka waktu yang telah ditetapkan tadi, pemasangan selanjutnya dianggap sebagai pemasangan reklame biasa.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 7

Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.
(2)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan biaya pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, titik lokasi, dan jenis reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Reklame untuk kepentingan sendiri, maka nilai sewa Reklame dihitung berdasarkan besarnya biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, titik lokasi, dan jenis reklame.
(4)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditentukan berdasarkan jumlah pembayaran untuk setiap masa pajak/masa penyelenggaraan reklame dengan tetap memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
NSR=Biaya pemasangan + pemeliharaanUmur ekonomis/lama pemasangan+Nilai Strategis\text{NSR}= {\text{Biaya pemasangan + pemeliharaan} \over \text{Umur ekonomis/lama pemasangan}} + \text{Nilai Strategis}NSR=Biaya pemasangan + pemeliharaanUmur ekonomis/lama pemasangan+Nilai Strategis\text{NSR}= {\text{Biaya pemasangan + pemeliharaan} \over \text{Umur ekonomis/lama pemasangan}} + \text{Nilai Strategis}NSR=Biaya pemasangan + pemeliharaanUmur ekonomis/lama pemasangan+Nilai Strategis\text{NSR}= {\text{Biaya pemasangan + pemeliharaan} \over \text{Umur ekonomis/lama pemasangan}} + \text{Nilai Strategis}
 
 
 
 
(6)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 

Pasal 10

Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 8.
 
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
 

Pasal 11

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 

Pasal 12

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 13

Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tempat pengambilan SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Kepala Daerah menetapkan pajak yang terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang tidak, kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1), hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 20

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2)
Surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan segera setelah jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)
Surat paksa sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat.
 
 
 
 

Pasal 22

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali dua puluh empat jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat menerbitkan segera surat perintah melaksanakan penyitaan.
 
 
 
 

Pasal 23

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 

Pasal 24

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan tempat lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 26

(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 27

(1)
Kepala Daerah karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPTKBT atau STPD yang penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Kepala Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berkompeten dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 28

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN diterima oleh Wajib Pajak dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat diperbaiki karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 30

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 apabila dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 31

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan.
(2)
Bukti pemindahbukuan sebagaimana pada ayat (1) dapat dijadikan bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 33

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhitungnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau surat lain yang sejenis;
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVI
PELAKSANAAN
 

Pasal 34

Pemungutan Pajak Reklame dilaksanakan oleh Instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang perpajakan daerah.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 35

(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan atau memotret seseorang;
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi;
 
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 36

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 37

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 3 Tahun 1998 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 38

Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 39

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 31 Maret 2008
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
SUHARTO
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 31 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BAMBANG HARIANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2008 NOMOR 01 SERI B.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PAJAK REKLAME
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka semua produk hukum daerah penyusunannya harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud.
 
Bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, juga mengakibatkan ramainya praktek penyelenggaraan reklame. Hal ini sekurang-kurangnya dapat dilihat dari aspek desain, penyelenggara reklame, dan corak ragam atau jenis reklame, yang harus diakomodasi dan mendapatkan pelayanan yang sama.
 
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, penyusunannya masih mengacu pada keadaan dan Peraturan Perundang-undangan tahun 1998 dan tahun sebelumnya, sehingga dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundangan dan berkembangnya praktek penyelenggaraan reklame, Peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud reklame Papan/Billboard/Megatron adalah reklame yang berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglass/kaca, plastik dan bahan lain yang sejenis, yang pemasangannya dapat berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
huruf b
Yang dimaksud reklame Bando adalah papan reklame bersifat permanen yang konstruksi tiang penyangganya berada di sebelah kanan dan kiri jalan dengan papan reklame yang melintang di atas jalan.
huruf c
Yang dimaksud dengan reklame Videotron adalah reklame yang mempunyai komponen elektronik dengan gambar dan atau tulisan yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel pada bangunan atau di atas bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
huruf d
Yang dimaksud reklame Baliho adalah papan iklan dua dimensi yang terbuat dari papan atau triplek atau bahan yang dipersamakan.
huruf e
Yang dimaksud reklame Neon box adalah papan reklame iklan yang terbuat dari box yang bersinar.
huruf f
Yang dimaksud reklame Kain adalah reklame yang dibuat dari kain atau bahan yang dipersamakan dengan kain, misal spanduk, banner, umbul-umbul, rontek yang mengandung pesan.
huruf g
Yang dimaksud reklame Berjalan adalah reklame yang ditulis atau ditempatkan (dipasang) pada kendaraan, baik roda dua, roda empat atau lebih ataupun yang sejenisnya.
huruf h
Yang dimaksud reklame Balon Udara adalah reklame dalam bentuk tertentu dengan bahan plastik, kertas, kain, balon, dan sejenisnya yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan pada pesawat terbang atau bangunan.
huruf i
Yang dimaksud Reklame film/slide adalah reklame yang menggunakan klise berupa kaca film atau bahan lain yang diproyeksikan pada layar atau benda lain.
huruf j
Yang dimaksud reklame melekat/stiker adalah reklame yang terbuat dari kertas, plastik atau bahan lain yang sejenis yang pemasangannya dilekatkan atau ditempelkan.
huruf k
Yang dimaksud reklame selebaran/Tinplate adalah papan iklan yang terbuat dari plat/seng atau bahan yang dipersamakan dan dipasang dengan tiang ataupun menempel.
huruf l
Yang dimaksud reklame Shop sign adalah papan reklame yang terbuat dari kayu/besi/seng atau bahan lain yang dipersamakan yang menempel/melekat pada bidang bangunan.
huruf m
Yang dimaksud reklame Peragaan adalah reklame yang dalam bentuk peragaan atau demonstrasi dari suatu hasil produksi barang yang diadakan khusus untuk tujuan promosi.
huruf n
Yang dimaksud reklame cahaya adalah reklame yang memuat tulisan atau gambar yang mengeluarkan cahaya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Nilai sewa reklame adalah dasar pengenaan Pajak Reklame yang besarannya ditentukan oleh faktor-faktor biaya pemasangan reklame termasuk pembuatan dan pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga terhadap proses pemungutan pajak atas pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data obyek dan subyek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjakan oleh pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan, penyetoran pajak dan penagihan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud Kas Daerah adalah suatu tempat pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.