Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 15 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton dibebaskan dari Pungutan Hasil Perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, terdiri dari Pisces (ikan bersirip), Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sejenisnya), Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, siput, gurita dan sejenisnya), Echinodermata (teriping, bulu babi, dan sejenisnya), Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sejenisnya), Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Retribusi TPI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan TPI beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Pembeli adalah pemenang lelang ikan hasil tangkapan dari nelayan di TPI.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa penyediaan TPI dan fasilitas lain yang disediakan TPI.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari subjek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu orang pribadi atau badan yang didalam melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton (GT).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 disempurnakan menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat pelelangan ditetapkan dengan mempertimbangkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
biaya penyediaan pelayanan tempat pelelangan yang terdiri atas biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya modal; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
biaya penyediaan pelayanan/fasilitas lain yang disediakan pada TPI.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan tempat pelelangan seperti:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
kebersihan tempat pelelangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
keamanan tempat pelelangan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya langganan listrik dan air.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Besarnya tarif retribusi tempat pelelangan ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati sepanjang tidak menambah objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu berlangganan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar pungutan retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd
BADINGAH
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 15
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan tersebut Daerah diberikan kewenangan untuk mengenakan Retribusi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rangka melaksanakan pungutan Retribusi Tempat Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 3 Seri E).
Bahwa dengan adanya perkembangan di bidang hukum berkaitan dengan pengelolaan perikanan, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 34
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.