Perda Kabupaten Grobogan Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GROBOGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus perdagangan antar daerah dan untuk menghindari timbulnya ekonomi biaya tinggi, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging, dipandang perlu dihapus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1988 Nomor 3 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1999 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
dan
BUPATI GROBOGAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1999 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Grobogan.
 
4.
Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan peternakan Kabupaten Grobogan.
 
5.
Hewan adalah kuda, sapi, kerbau, biri-biri, kambing, domba, babi dan unggas.
 
6.
Daging adalah semua daging hewan yang telah disembelih (dipotong) kecuali tanduk, kuku, paruh, cakar dan bulu.
 
7.
Tempat penjualan daging adalah ruangan tertutup/bangunan yang khusus diperuntukkan menjual daging.
 
8.
Rumah Potong Hewan adalah tanah dan bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat usaha pemotongan hewan.
 
9.
Jagal adalah perorangan/badan usaha yang mempunyai usaha pemotongan dan atau penjualan daging.
 
10.
Juru Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Bupati untuk memeriksa hewan yang akan dipotong atau daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.
 
11.
Pemeriksaan adalah pemeriksaan terhadap kesehatan hewan dan atau daging yang dilakukan oleh Juru Pemeriksa.
 
12.
Izin Pemotongan adalah izin untuk melakukan pemotongan hewan.
 
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
15.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah SKRD yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena tidak dibayarnya retribusi terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah SKRD yang dikeluarkan oleh pejabat karena ditemukannya data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi atau jumlah yang masih harus dibayar.
 
22.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
23.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
24.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek retribusi adalah jasa pelayanan pemotongan hewan baik dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan.
 
(2)
Jasa pelayanan pemotongan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
 
 
a.
Pemeriksaan kesehatan hewan dan daging hewan;
 
 
b.
Penggunaan kandang dan atau kamar daging;
 
(3)
Subyek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan pemotongan hewan baik di dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan BAB XII Pasal 33 dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 39 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 39
 
(1)
Pemeriksaan daging atau hewan yang dipotong di Rumah Potong Hewan dikenakan retribusi:
 
 
a.
Sapi, kerbau, kuda, sebesar Rp20.000.,- (dua puluh ribu rupiah) setiap ekor;
 
 
b.
Babi, sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap ekor;
 
 
c.
Kambing, domba dan biri-biri, sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap ekor;
 
 
d.
Unggas, sebesar Rp100,- (seratus rupiah) setiap ekor.
 
(2)
Penggunaan kandang dan atau kamar daging dikenakan sewa:
 
 
a.
Sapi, kerbau, kuda, dikenakan sewa kandang sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap ekor; Sewa kamar daging sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap ekor;
 
 
b.
Babi, dikenakan sewa kandang Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap ekor;
 
 
c.
Kambing, domba dan biri-biri, dikenakan sewa kandang sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) setiap ekor; Sewa kamar daging sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah) setiap ekor;
 
 
d.
Unggas, dikenakan sewa kandang sebesar Rp5,- (lima rupiah) setiap ekor; Sewa kamar daging sebesar Rp5,- (lima rupiah) setiap ekor;
 
(3)
Pemeriksaan daging hewan yang dipotong di luar Rumah Potong Hewan dikenakan retribusi:
 
 
a.
Sapi, kerbau, kuda, sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) setiap ekor;
 
 
b.
Kambing, domba dan biri-biri, sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) setiap ekor;
 
 
c.
Unggas, sebesar Rp100,- (seratus rupiah) setiap ekor.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwodadi
pada tanggal 21 Januari 2008
BUPATI GROBOGAN,
Cap ttd.
BAMBANG PUDJIONO
 
Diundangkan di Purwodadi
pada tanggal 15 April 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN,
Cap ttd.
SUTOMO HERU PRIANTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Grobogan.
 
Namun seiring dengan perkembangan keadaan di masyarakat, maka pemungutan retribusi daerah dalam bidang peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002 dipandang perlu ditinjau kembali khususnya dalam hal pemeriksaan daging ulang. Hal ini perlu dilakukan karena pengenaan retribusi terhadap pemeriksaan daging ulang akan mengganggu arus perdagangan antar daerah, menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor/impor.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.