Perda Kabupaten Demak Nomor: 4 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 4 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c.
bahwa kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
dan
BUPATI DEMAK
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Bupati adalah Bupati Demak.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
21.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI JASA UMUM
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, Poliklinik Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah kelas III serta Laboratorium Kesehatan.
(2)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.
(3)
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
(4)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
(5)
Dengan nama Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
(6)
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
d.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
f.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pelayanan di bidang kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Poliklinik Kesehatan Desa, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas III, Laboratorium Kesehatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan di bidang kesehatan.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
 

Pasal 6

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
 

Pasal 8

Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah meliputi pelayanan:
a.
kartu tanda penduduk;
b.
kartu keluarga;
c.
akta-akta catatan sipil.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian dan/atau Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Penggantian dan/atau Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 10

Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 12

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
 

Pasal 14

(1)
Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Subjek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Penyedotan Kakus.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum Pelayanan Penyedotan Kakus.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 16

(1)
Tingkat penggunaan jasa, diukur dengan memperhitungkan biaya operasional, pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal atas penyediaan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutupi sebagian biaya.
(3)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar yang tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(4)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 19

Retribusi Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 20

(1)
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Tempat pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(3)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4)
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan secara tertentu dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan dan Penagihan
 

Pasal 21

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Penagihan Retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(4)
SuratTeguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemanfaatan
 

Pasal 23

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Keberatan
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi, dalam hal:
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
b.
pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
(2)
Dikecualikan tanpa berdasarkan permohonan wajib retribusi, Bupati dapat membebaskan terhadap kewajiban pembayaran retribusi:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya untuk jenis pelayanan pemeriksaan kesehatan rawat jalan bagi penduduk Kabupaten Demak;
 
b.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil untuk Penggantian Biaya Cetak KK dan Kutipan Akta Kelahiran bagi WNI dan WNA.
 
 
 
 
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 28

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PEMERIKSAAN
 

Pasal 31

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 32

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 33

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 34

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 35

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 36

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 

Pasal 37

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Ketentuan yang mengatur mengenai perizinan yang terkait dengan pelayanan Jasa Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 38

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2001 Seri B Nomor 2);
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2001 Seri B Nomor 7) sepanjang yang mengatur retribusi;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 Seri C Nomor 3);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 Seri C Nomor 4);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009);
sepanjang yang mengatur retribusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 39

Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 15 Februari 2012
BUPATI DEMAK,
ttd
TAFTA ZANI
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 15 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK
ttd
POERWONO SASMITO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2012 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 4 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti Retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemungutan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah.
 
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menyangkut jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Demak diharapkan akan semakin mampu membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah, disisi lain akan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang selanjutnya diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud Rumah Sakit Umum Daerah adalah RSUD Sunan Kalijaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat umum lainnya” adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Objek Retribusi Akta Catatan Sipil meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
 
Sedangkan untuk penerbitan kutipan akta kelahiran bukan objek Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2012 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.