Perda Kabupaten Demak Nomor: 12 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 12 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DEMAK NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 

Menimbang

a.
bahwa besarnya tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal Romawi I ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 66. Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Retribusi Daerah; maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu merubah dan ditinjau kembali;
c.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3685);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3079);
11
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3527);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3530);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3952);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4022):
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan· Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DEMAK · NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor 8 tanggal 5 Juni 1999, dan disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 974.34-470 tanggal 18 Mei 1999, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2000 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2000 Nomor 28 Seri B Nomor 1, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
A.
Ketentuan Bab I Pasal 1 huruf a, b, c, d, e dan f diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
 
3.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Demak;
 
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak;
 
5.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang ditempatkan di tempat/lokasi parkir dan bersifat sementara;
 
6.
Parkir Berlangganan adalah pembayaran retribusi parkir atas jasa pelayanan parkir yang dibayarkan sekaligus di muka berdasarkan · jumlah nominal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Ketentuan Bab II Pasal 2, setelah ayat 2 ditambahkan 1 ayat sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut pembayaran atas pemakaian tempat parkir di tepi jalan umum.
 
(2)
Obyek Retribusi adalah pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
 
(3)
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah meliputi:
 
 
a.
Obyek Retribusi Parkir Umum;
 
 
b.
Obyek Retribusi Parkir Berlangganan.
 
(4)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
C.
Ketentuan Bab VI Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Dasar Pengenaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah besarnya tingkat pelayanan yang diberikan, jangka waktu pelaksanaan dan jenis kendaraan yang diparkir.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Parkir Umum:
 
 
 
a.a.
untuk kendaraan angkutan umum roda 6 ke atas (Bus besar, turck, gandengan dll.) sebesar Rp4.009,- (empat ribu rupiah) untuk sekali parkir;
 
 
 
a.b.
untuk kendaraan angkutan umum roda roda 4 (bus mini, pick up, angkutan umum lainnya) sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah) untuk sekali parkir;
 
 
 
a.c.
untuk kendaraan pribadi roda 4 berbagai jenis sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) untuk sekali parkir;
 
 
 
a.d.
untuk kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) untuk sekali parkir;
 
 
 
a.e.
untuk kendaraan tidak bermotor jenis dokar, andong, gerobak kuda sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah) untuk sekali parkir.
 
 
b.
Parkir Berlangganan:
 
 
 
b.a.
untuk kendaraan angkutan umum roda 6 ke atas (Bus besar, turck, gandengan dll.) sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tahun;
 
 
 
b.b.
untuk kendaraan angkutan umum roda roda 4 (bus mini, pick up, angkutan umum lainnya) sebesar Rp20.000,- (dua puluh rupiah) per tahun;
 
 
 
b.c.
untuk kendaraan pribadi roda 4 berbagai jenis sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tahun;
 
 
 
b.d.
untuk kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal ll

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 11 Juli 2005
BUPATI DEMAK,
ttd.
Hj. ENDANG SETYANINGDYAH

Ditetapkan di Demak
pada tanggal 11 Juli 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
Drs. HARYANTO, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK 2005 NO. 12 SERI C NO. 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.