Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 11 TAHUN 2024

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 
 
Menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
 
 
 
 
 
 
Mengingat
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
dan
BUPATI DEMAK
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
6.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
9.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
10.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
11.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah berupa laporan keuangan yang memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
 
c.
laporan operasional;
 
d.
laporan perubahan ekuitas;
 
e.
neraca;
 
f.
laporan arus kas; dan
 
g.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Pendapatan
Rp2.416.786.383.469,83
Belanja
Rp2.007.574.304.538,00
Transfer
Rp415.685.973.708,00
Defisit
Rp6.473.894.776,17
 
 
Pembiayaan
 
-
Penerimaan
Rp142.637.921.267,09
-
Pengeluaran
Rp12.000.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp130.637.921.267,09
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran APBD (SiLPA)
Rp124.164.026.490,92
           

Pasal 4

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp18.158.254.740,83 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pendapatan pergeseran
Rp2.398.628.128.729,00
2.
realisasi
Rp2.416.786.383.469,83
 
selisih kurang
Rp(18.158.254.740,83)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp105.089.323.972,09 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran belanja pergeseran
Rp2.112.663.628.510,09
b.
realisasi
Rp2.007.574.304.538,00
 
selisih kurang
Rp(105.089.323.972,09)
c.
Selisih anggaran dan realisasi Transfer sejumlah Rp916.019.479,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran transfer pergeseran
Rp416.601.993.186,00
b.
realisasi
Rp415.685.973.708,00
 
selisih kurang
Rp(916.019.478,00)
d.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp124.163.598.190,92 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran surplus/defisit pergeseran
Rp(130.637.492.967,09)
2.
Realisasi
Rp(6.473.894.776,17)
 
Selisih lebih
Rp124.163.598.190,92
e.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp428.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran penerimaan pembiayaan pergeseran
Rp142.637.492.967,09
2.
realisasi
Rp142.637.921.267,09
 
selisih lebih
Rp428.300,00
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan pergeseran
Rp12.000.000.000,00
2.
realisasi 
Rp12.000.000.000,00
 
selisih kurang
Rp0,00
g.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp428.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pembiayaan neto pergeseran
Rp130.637.492.967,09
2.
realisasi 
Rp130.637.921.267,09
 
selisih lebih
Rp428.300,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
saldo anggaran lebih awal
Rp142.637.492.967,09
penggunaan saldo anggaran lebih
Rp142.637.492.967,09
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp124.164.026.490,92
saldo anggaran lebih akhir
Rp124.164.026.490,92
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
pendapatan laporan operasional
Rp2.241.899.585.863,33
beban
Rp2.268.316.813.869,17
kegiatan non operasional
Rp(16.226.762.116,21)
pos luar biasa
Rp2.486.000,00
defisit laporan operasional
Rp(42.646.476.122,05)
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
ekuitas awal
Rp5.850.384.378.051,30
defisit laporan operasional
Rp(42.646.476.122,05)
dampak kumulatif perubahan kebijakan/koreksi kesalahan mendasar
Rp3.946.666.253,23
ekuitas akhir
Rp5.811.684.568.182,48
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset
Rp5.842.155.025.440,37
b.
Jumlah Kewajiban
Rp30.470.457.257,89
c.
Jumlah Ekuitas dana
Rp5.811.684.568.182,48
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.
saldo kas awal 1 Januari 2022
Rp142.637.492.967,09
b.
arus kas dari aktifitas operasi
Rp265.568.212.060,83
c.
arus kas dari aktifitas investasi
Rp(284.042.106.837,00)
d.
arus kas dari aktifitas pendanaan
Rp428.300,00
e.
arus kas dari aktifitas transitoris
Rp0,00
f.
saldo kas 31 Desember 2023
Rp124.164.026.490,92
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
 
Lampiran I.2
:
Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
 
Lampiran I.3
:
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
 
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
 
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
e.
Lampiran V
:
Neraca;
 
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
 
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
 
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
 
i.
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
 
j.
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
 
k.
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
 
l.
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
m.
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
 
n.
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
 
o.
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
 
p.
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
q.
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
 
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
 
s.
Lampiran XIX
:
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
t.
Lampiran XX
:
Ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
 
 
Lampiran XX.1
:
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
 
 
Lampiran XX.2
:
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 31 Juli 2024
BUPATI DEMAK,
ttd.
EISTI’ANAH
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 31 Juli 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
AKHMAD SUGIHARTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024 NOMOR 11

Perda Nomor: 11 TAHUN 2024