Perda Kabupaten Cirebon Nomor: 9 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 9 TAHUN 2010
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 110, pasal 127, dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan daerah untuk memungut retribusi bersifat close list, dimana daerah hanya dapat memungut retribusi daerah berdasarkan jenis dan obyek retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal diatas, diluar hal tersebut daerah tidak diperbolehkan untuk memungutnya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4 Seri D.1).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
dan
BUPATI CIREBON
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Dengan peraturan daerah ini, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa ketentuan yang mengatur tentang besaran tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yaitu:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1988 tentang Biaya ijin Pemasangan dan Jaminan Biaya Pembongkaran reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1988 tentang Biaya Ijin Pemasangan dan Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame;
2.
Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 14 Tahun 1989 tentang Dispensasi Penggunaan Jalan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1998 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 14 Tahun 1989 tentang Dispensasi penggunaan Jalan;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 11 Tahun 1993 tentang Izin Dispensasi Bongkar Muat Barang;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin tata Informasi;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kayu;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Kearsipan;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 20 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal (pas kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 (<GT 7).
 
 
 

Pasal 2

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 21 Desember 2010
BUPATI CIREBON,
ttd.
DEDI SUPARDI

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 30 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2010 NOMOR 9 SERI C.1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.